MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Kamis, 29 Mei 2014 11:16 WIB

Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, UU tersebut dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan untuk mengisi kevakuman, digunakan lagi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK, Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal yang didugat mengusung semangat kapitalisme yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Opini hakim mendukung gugatan para pemohon, di antaranya materi soal definisi koperasi. "Jauh dari roh koperasi karena terlalu individualistis," tutur Hamdan. Beberapa materi lain yang dipersoalkan adalah keberadaan pengurus nonanggota, sistem permodalan yang mirip perusahaan, juga kewenangan pengawas. "Itu mereduksi rapat anggota," ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, mengapresiasi keputusan MK tersebut. "Ini titik awal menegakkan demokrasi kerakyatan sesuai dengan sistem demokrasi yang gotong-royong," katanya. Dia menilai keputusan MK itu sesuai dengan roh konstitusi koperasi.

Dengan demikian, tiga soko guru perekonomian meliputi perusahaan, perusahaan negara, dan koperasi. "Perusahaan tetap harus ada, tapi koperasi harus terjaga," kata akademikus dari Universitas Brawijaya ini.

Seusai pembacaan putusan, sekitar 30 pegiat koperasi langsung bersujud syukur. Sesudah itu, mereka bersama-sama menyanyikan lagu Syukur. "Ini keputusan yang luar biasa," kata Sri Untari, salah satu perwakilan pemohon dari pusat Koperasi Wanita Jawa Timur. Selama masa vakum, tutur dia, pihaknya akan mengusulkan perbaikan yang dibutuhkan.

Pegiat koperasi lain, Isminarti Perwirani, mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah cacat mendasar. Di antaranya, prinsipnya berbasis modal (capital based) dan meminggirkan prinsip keanggotaan (membership based). "Ini bukan kesuksesan koperasi Jawa Timur, tapi gerakan koperasi se-Indonesia."

Saat sosialisasi Undang-Undang Peoperasi pada tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima menyatakan semangat Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah untuk mengimbangi ekonomi kapitalisme. “Saat ini Indonesia berada di era ekonomi bebas, yang berbeda cara pandang dengan koperasi,” ujarnya di Surakarta.

Salah seorang anggota tim penyusun UU Perkoperasian, Suhartono, mengaku ada revolusi dalam revisi UU tersebut. Ada perubahan besar yang dimasukkan dalam revisi demi menggairahkan kembali koperasi. “Perubahan UU Perkoperasian memang cukup radikal,” ujarnya.

HARUN | UKKY PRIMARTANTYO











Berita Terpopuler
Kasus Haji, KPK Pegang Bukti Penting Peran Anggito
Chairul Tanjung Emoh Ajak Pejabat Naik Pesawatnya
Penampilan Anggun dan Agnez Mo di Red Carpet

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

1 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

1 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

2 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

2 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

3 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

3 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

3 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya