Tilep Dana Bansos, Dua PNS Bangkalan Ditahan  

Reporter

Jumat, 23 Mei 2014 20:00 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, menahan dua pegawai negeri sipil. Yang ditahan adalah Jonhar Syahdeini, pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan Bangkalan, dan Amirullah, Koodinator Lapangan Program UUPO, di Kecamatan Kokop.

"Keduanya diduga terlibat korupsi dana bansos pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Bangkalan, Agus Budiyanto, Jumat, 23 Mei 2014. Dana bansos untuk pengolahan pupuk organik tersebut disalurkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Bangkalan pada 2011 ke Kecamatan Kokop sebesar Rp 340 juta. Jonhar saat itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan Amirullah bertindak sebagai koordinator lapangan program pengolahan pupuk organik.

Menurut Agus, sesuai aturannya dana tersebut seharusnya digunakan untuk lima kegiatan. Di antaranya pembangunan rumah kompos, pembangunan bek fermentasi, pengadaan peralatan, mesin, kendaraan angkut, pembangunan kandang komunal, dan pengadaan 35 ekor sapi. "Tapi tidak semua direalisasikan oleh tersangka."

Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 186 juta. Sisa dana bansos sebesar Rp 212 juta dibawa oleh Amirullah. Para tersangka akan dijerat Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancamannya maksimal 4 tahun penjara."


MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya