Pagi Ini, Atut Kembali Duduk di Kursi Terdakwa  

Reporter

Selasa, 13 Mei 2014 07:39 WIB

Atut Chosiyah Chasan sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/5). Atut didakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah bakal kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014. Sidang kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak yang melilitnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Sesuai agenda persidangan, saksi yang akan duduk memberikan keterangan adalah Susi Tur Andayani, advokat yang juga jadi terdakwa dalam kasus itu, serta Agus Sutisna, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak.

Namun, saat dikonfirmasi Tempo via telepon, pengacara Atut menolak mengungkapkan apa saja yang bakal ia gali dari keterangan para saksi. "Saya belum bisa menyampaikan pertanyaan secara detail. Itu tergantung peranan dari masing-masing saksi," ujar kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma.

Sukatma menyatakan tidak melihat adamya hubungan antara Atut dengan kedua saksi yang akan diperiksa. "Baik Susi maupun Agus sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan Ibu Atut," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Atut sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Ia kemudian ditahan pada 20 Desember 2013 di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atut diduga menyuap hakim Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, yakni Amir Hamzah-Kasmin.

Pengungkapan kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama, pukul 23.00, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap untuk Akil.

Atas perbuatannya, Atut didakwa secara primer dengan Pasal 6 ayat 1 a juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Secara subsider, Atut didakwa Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Politikus Partai Golkar itu terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

BUNGA MANGGIASIH



Berita Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya