Mantan Wali Kota Makassar Dicegah ke Luar Negeri  

Reporter

Jumat, 9 Mei 2014 18:51 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah untuk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan status cegah mulai diberlakukan Jumat, 9 Mei 2014. Tujuannya, agar Ilham, yang kemarin mengakhiri jabatannya sebagai Wali Kota Makassar, tidak bisa bepergian ke luar negeri. (Baca juga: Dituduh Korupsi, Wali Kota Makassar: Saya Petarung).

Status cegah juga diberlakukan kepada Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.

"Pencegahan bertujuan supaya sewaktu-waktu ingin dimintai keterangan mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan di gedung KPK, Jumat, 9 Mei 2014.

Pada 7 Mei 2014, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak swasta pada 2006-2012. (Baca juga: Jelang Serah Terima, Wali Kota Makassar Tersangka)

Ilham disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 38,1 miliar. Pada kasus yang sama, KPK juga menetapkan Hengky sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ilham dan Hengky terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

MUHAMAD RIZKI


Berita lain:
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Uraikan Sejarah Majapahit, Terdakwa Ditegur Hakim
Jusuf Kalla Nonton Detik-detik Kesaksian Boediono
Sidang Century, Boediono: Itu Suara Ibu Miranda
Kata Korut, Obama seperti 'Monyet Hitam'

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya