Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 4 Mei 2014 03:45 WIB

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Padang - Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging. Rudi bersama sopir truk yang diketahui bernama Adrimon, 43 tahun, tertangkap tangan saat mengangkut 20 kubik kayu tanpa dokumen.

Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya AKBP Bondan Wicaksono mengatakan Rudi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Dia sudah kita tahan sejak Kamis, 1 Mei 2014, di Mapolres Dharmasraya," ujarnya, Jumat, 2 Mei 2014.

Menurut Bondan, kasus ini berawal sejak ditangkapnya satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi BA-1174-VA, yang mengangkut 20 kubik kayu berjenis campuran. Truk itu terjaring razia yang dilakukan polisi di Pasar Ampalu, Kabupaten Dharmasraya.

Sopir truk Adrimon tak bisa menunjukkan dokumen kayu ke anggota Buser Polres Dharmasraya. Sopir dan truk langsung dibawa ke mapolres. Kata Bondan, truk dibawa ke mapolres dengan dikemudikan polisi. Di perjalanan, truk itu terlihat terus diiringi sebuah mobil dengan plat BA-1022-BS. Karena curiga, mobil itu diberhentikan dan diperiksa di depan Mapolsek Koto Baru.

"Sopir truk juga mengaku, mobil yang mengiringi truk itu yang mengawal truk sejak dari lokasi pengambilan kayu," ujarnya. Setelah diperiksa, ternyata salah seorang yang berada di mobil tersebut adalah Ketua DPRD Rudi Hartono. "Mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Menurut Bondan, diduga kayu tersebut dibeli di Tanjung Simalidu, Kabupaten Tebo, Jambi. Saat ditangkap, kayu ini rencananya akan dibawa ke sebuah tempat milik Rudi yang terletak di Ampang Kuranji, Dharmasraya, untuk dilengkapi dokumen-dokumennya.

"Kayu milik tersangka Rudi itu, rencananya juga akan dibawa ke Jakarta, setelah dibuatkan dokumen-dokumennya," ujarnya. Kata Bondan, saat kejadian tersangka Rudi tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.

Namun, dia diminta untuk wajib lapor. "Saat akan diperiksa lanjutan, Rudi mengaku dua hari mengalami sakit dengan menunjukkan keterangan dari dokter," ujarnya. Saat Rudi memenuhi panggilan polisi, statusnya berubah menjadi tersangka dan ditahan. Sebab, kayu ilegal itu diduga miliknya.

Sementara, mobil dengan merek Fortuner yang mengawal truk bermuatan kayu ilegal itu, diduga mobil dinas DPRD Dharmasraya. "Saat ini mobil itu juga kita amankan di mapolres," ujarnya. Kepala Dinas Kehutanan Dharmasraya Darisman mengatakan sudah mengetahui penangkapan itu. Pihaknya berjanji akan membantu polisi dalam proses hukum selanjutnya. "Kita telah mengirim tim ahli untuk memeriksa kayu tersebut," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Nyapres, Ahok: Kacau-Balau Jakarta Ini
Tak Serahkan iPod, Boediono Bisa Dijerat Pasal Suap
Ahok: Jokowi Jangan On-Off

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya