Bawaslu Kecewa Pelanggar Pemilu Dihukum Ringan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 25 April 2014 17:16 WIB

Sejumlah poster caleg masih tertempel di sekitar Jalan Inggit Garnasih, Bandung, Jawa Barat, (6/4). Sebagian besar atribut kampanye di wilayah Bandung belum ditertibkan oleh petugas kendati sudah memasuki masa tenang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tak puas atas vonis hukuman terhadap para pelaku tindak pidana dalam Pemilu 2014. Kekecewaan itu timbul akibat para pelaku pidana pemilu rata-rata hanya dihukum pidana percobaan.

“Hampir semua tindak pidana pemilu tidak ada yang menggunakan hukum maksimal sehingga kurang menimbulkan efek jera,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Jumat, 25 April 2014.

Teguh menyatakan hukuman yang tidak maksimal itu tak sebanding dengan kerja keras dan sulitnya menjerat pelaku tindak pidana pemilu. Hukuman yang ringan itu tidak sebanding dengan kesulitan pengawas, kepolisian, dan kejaksaan dalam memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu tersebut. Para penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu harus bekerja keras mengusut dugaan kasus pelanggaran hingga siang-malam mencari bukti untuk menjerat para pelaku pidana pemilu.

Teguh menyatakan menjerat pelaku praktek pidana pemilu tidaklah mudah. Misalnya, banyak praktek politik uang dalam Pemilu 2014 tapi tak bisa diusut. Salah satu penyebabnya adalah sangat sulit untuk mencari alat bukti dan saksi. Sebab, tak semua penerima politik uang mau bersaksi untuk membuktikan adanya pidana politik uang. Sebelumnya Bawaslu telah menginventarisasi sebanyak 103 dugaan pelanggaran. Dari 103 dugaan pelanggaran tersebut, hanya belasan yang masuk ranah hukum pidana. Itu pun vonis hukumannya ringan.

Kasus terakhir dengan pelaku hanya dihukum ringan adalah pelanggaran yang melibatkan politikus PDIP yang juga Bupati Semarang, Mundjirin, pada Kamis, 24 April 2014. Mundjirin divonis hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena membagi-bagikan beras dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada 22 Maret 2014. Mundjirin juga dihukum denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara.

Kasus lain adalah kasus kampanye di luar jadwal di Kota Semarang oleh Ketua Umum PKPI Sutiyoso yang divonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan serta denda Rp 1 juta; kasus PNS bernama Muslikhah (istri Kepala Desa Kalijambe, Purworejo) yang terlibat kampanye PDIP divonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan serta denda Rp 500 ribu; kampanye di lingkungan yang dilarang yaitu di SMP Negeri 3 Demak oleh Nadiroh (caleg Partai Demokrat DPRD Jateng) yang mendapat hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Meski hukuman ringan, Bawaslu tetap tak akan berhenti mengusut pidana-pidana pemilu. “Setidaknya bisa menjadi pelajaran politik bahwa setiap pelaku pelanggaran akan diproses hukum,” kata Teguh.

ROFIUDDIN













Advertising
Advertising

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya