Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (11/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi 4 tahun penjara. Maria merasa tuntutan itu terlalu berat dalam kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu.
"Saya tidak bersalah. Tuntutan itu terlalu tinggi," kata Maria seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 April 2014. Namun dia enggan membeberkan alasan dirinya merasa tuntutan itu terlalu tinggi. "Tanya pengacara saya saja." (Baca: Bos PT Indoguna Dituntut 4 Tahun Penjara)
Penasihat hukum Maria, Denny Kailimang, mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan rangkaian kejadian antara Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah, orang kepercayaan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Denny merasa kliennya hanya dipermainkan oleh Fathanah dan Elda. "Secara tegas, menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 Januari 2013," ujar Denny. (Baca pula: Bos PT Indoguna Dituntut 4 Tahun Penjara)
Dia mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dengan demikian, dia akan menuangkannya dalam nota pembelaan pribadi Elda maupun tim penasihat hukum. "Ini sangat berat tentunya, nanti kita akan pembelaan," kata Denny.