Bos PT Indoguna Dituntut 4 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 22 April 2014 11:53 WIB

Terpidana kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah (kanan) berbincang dengan terdakwa Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi kasus Impor daging di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman selama 4 tahun penjara. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi Pertahanan DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp 1,3 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 April 2014. (Baca: Dirut PT Indoguna Jadi Tersangka Suap Impor Sapi)

Jaksa menilai Maria terbukti melanggar pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, menurut Irene, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Jaksa Herry B.S. Ratna Putra mengatakan penyuapan tersebut dilakukan agar Luthfi menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Indoguna.

Dia mengatakan permohonan penambahan kuota impor daging sebesar 8.000 atau 10.000 ton ini diajukan lima perusahaan Elizabeth, yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Menurut Herry, Elizabeth tiga kali mengajukan permohonan penambahan kuota itu dan selalu ditolak. Akhirnya, Elizabeth menghubungi Elda Devianne Adiningrat yang menghubungkannya dengan Ahmad Fathanah agar dihubungkan ke Luthfi.








Selanjutnya Fathanah, Elda, dan Luthfi mengadakan pertemuan.








<!--more-->








Fathanah, Elda, dan Luthfi lantas mengadakan pertemuan dengan Elizabeth di restoran Angus Steak House at Chase Plaza, Jakarta Selatan. Elizabeth menjelaskan permasalahannya kepada Luthfi serta meminta bantuan mengurus penambahan kuota impor yang diajukan Indoguna di Kementerian Pertanian.

Luthfi menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Elizabeth dengan Suswono, kader PKS yang juga Menteri Pertanian. Pertemuan tersebut bertepatan dengan safari dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, pada 10 Januari 2013. (Baca: Tiga Petinggi PKS Jadi Saksi untuk Bos Indoguna)

Sebelum berangkat ke Medan, Fathanah meminta Elizabeth memberinya Rp 300 juta melalui Elda untuk membiayai kegiatan PKS. Elizabeth menyetujuinya. Namun Fathanah meminta agar Elda menyimpan duit itu dan baru diserahkan kepada Luthfi ketika sudah di Medan.

Di Medan, Elizabeth bersama Luthfi, Elda, dan Fathanah bertemu Suswono di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta. Namun tidak dihasilkan kesepakatan apa pun. Suswono menyatakan data soal kebutuhan daging yang dipaparkan Elizabeth tidak valid.

Akhir Januari, Fathanah kembali menemui Elizabeth dan meminta Rp 1 miliar sebagai uang muka untuk Luthfi dari komisi yang dijanjikan Rp 40 miliar. Elizabeth memerintahkan anaknya, Arya Abdi Effendy alias Dio, menyiapkan duit itu dan diberikan kepada Fathanah keesokan harinya.

Setelah menerima duit tersebut, Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maharany Suciyono di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Petugas KPK menangkap Fathanah dan menyita duit Rp 990 juta serta Rp 10 juta yang diberikan Fathanah kepada Maharany.

Sehari kemudian, KPK menangkap Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. "Perbuatan Luthfi dalam jabatannya selaku anggota Komisi Pertahanan DPR sekaligus Presiden PKS bersama-sama dengan Ahmad Fathanah maksud tujuannya dalam rangka mendukung kepentingan bisnis terdakwa terkait dengan proses penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013, padahal diketahuinya kuota impor daging sudah habis," kata Herry.

Mendengar tuntutan jaksa, Maria dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. "Kami akan mengajukan pleidoi pribadi dan pleidoi penasihat hukum," kata Maria.

LINDA TRIANITA






Advertising
Advertising

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

56 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya