Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (6/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
"Pertemuan di Hotel JW Marriot," kata Wawan saat bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2014.
Wawan mengklaim dirinya ke Singapura bukan untuk bertemu dengan Akil. "Tujuan saya ke sana, nonton Formula 1 bareng delapan orang dan anak saya," ujar suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Wawan mengatakan sekitar pukul 9 pagi, Atut meneleponnya. Atut, kata Wawan, memintanya untuk menemui Akil di JW Marriot. "Wan, ada Pak Akil di Singapura. Enggak enak kalau tidak silaturahmi," tutur Wawan menirukan perkataan kakaknya.
Wawan pun menuruti permintaan Atut. Dia lalu bertemu dengan Akil di lobi hotel. Di sana, Akil didampingi tiga atau empat temannya. "Saya menemani Akil sebelum Atut datang. Saya duluan yang datang ke situ," ujarnya.
Sebelum Atut datang, kata Wawan, dia sama sekali tidak membahas sengketa pilkada Lebak dengan akil. "Saya diminta menemani Akil sebelum Atut datang," ujar Wawan menjelaskan alasannya menemui Akil.
Saat Atut datang, Wawan pindah ke meja yang ditempati teman-teman Akil. Wawan menyatakan tidak tahu apa yang diperbincangkan Atut dan Akil. "Lobi cukup ramai. Saya tidak bisa mendengar secara jelas," kata Wawan.
Susi didakwa menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan dan Atut. Uang itu diberikan kepada Akil agar perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin atas kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi pada pilkada Lebak 2013 dikabulkan Mahkamah Konstitusi.