Pengacara Berharap Emir Moeis Divonis Bebas

Senin, 14 April 2014 20:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut Izedrik Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, Senin, 14 April 2014, akan menggelar sejumlah persidangan. Salah satu diantaranya adalah pembacaan putusan dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis.

Pengacara terdakwa, Erick S. Paat berharap kliennya lolos dari jerat hukuman. “Kami minta klien kami divonis bebas,” kata Erick saat dihubungi Tempo.

Menurut Erick, kliennya layak dibebaskan karena jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi kunci, Pirooz Muhammad Sarafi. Jaksa penuntut umum hanya bisa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pirooz di persidangan.

“Pirooz hanya satu kali diperiksa dan ditanya tujuh pertanyaan,” ucap Erick. Sementara saksi biasa, Erick meneruskan, bisa diperiksa dua sampai tiga kali di dalam BAP. “Dalam BAP, kami juga tidak tahu Pirooz bersumpah dalam agama apa,” kata Erick.

Dalam kasus ini, Emir yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu didakwa menerima suap US$ 432,985 ribu dari Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang. Jaksa menyebut uang itu diberikan sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan agar Alstom Power menjadi pemenang lelang PLTU Tarahan pada 2004.

Emir pun dituntut jaksa dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan. Di negeri Abang Sam, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah memvonis Marubeni bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak PLTU Tarahan yang bernilai US$ 118 juta.

SINGGIH SOARES


Terpopuler
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Tim Pencari MH370 Mulai Menyerah
Keluarga Cikeas Tolak Jadi Saksi Anas

Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

44 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya