Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut Izedrik Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, Senin, 14 April 2014, akan menggelar sejumlah persidangan. Salah satu diantaranya adalah pembacaan putusan dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis.
Pengacara terdakwa, Erick S. Paat berharap kliennya lolos dari jerat hukuman. “Kami minta klien kami divonis bebas,” kata Erick saat dihubungi Tempo.
Menurut Erick, kliennya layak dibebaskan karena jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi kunci, Pirooz Muhammad Sarafi. Jaksa penuntut umum hanya bisa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pirooz di persidangan.
“Pirooz hanya satu kali diperiksa dan ditanya tujuh pertanyaan,” ucap Erick. Sementara saksi biasa, Erick meneruskan, bisa diperiksa dua sampai tiga kali di dalam BAP. “Dalam BAP, kami juga tidak tahu Pirooz bersumpah dalam agama apa,” kata Erick.
Dalam kasus ini, Emir yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu didakwa menerima suap US$ 432,985 ribu dari Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang. Jaksa menyebut uang itu diberikan sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan agar Alstom Power menjadi pemenang lelang PLTU Tarahan pada 2004.
Emir pun dituntut jaksa dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan. Di negeri Abang Sam, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah memvonis Marubeni bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak PLTU Tarahan yang bernilai US$ 118 juta.