TEMPO.CO , Yogyakarta - Pegiat anti korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera menahan tersangka korupsi dana hibah Persiba Bantul M. Idham Samawi. Politikus PDI Perjuangan itu dinilai melecehkan dan membohongi aparat penegak hukum.
Sebelumnya Idham berdalih sakit dan dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta sejak 6 April 2014 sehingga ia tidak datang saat pemeriksaan penyidik pada Senin 7 April 2014. Namun, pada Selasa petang mantan bupati Bantul itu tampil di siaran langsung TVRI Jogja. (Baca : Mangkir Diperiksa, Tersangka Korupsi Persiba Muncul di Televisi)
"Ia mangkir dari panggilan Kejaksaan tetapi muncul di televisi siaran langsung," kata Tri Wahyu KH, Koordinator Indonesia Court Monitoring yang menjadi bagian dari Jaringan Anti Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 9 April 2014.
Mangkirnya Idham dari pemeriksaan juga dinilai mengulur-ulur pemeriksaan sekaligus menghalang-halangi penyidikan. Sehingga syarat obyektif dan subyektif penahanan sudah terpenuhi. "Tidak ada alasan lagi kejaksaan memberi toleransi pada Idham," kata dia. (Baca : Aktivis Tuding Kejaksaan Disetir Tersangka Idham Samawi)
Jika tersangka kasus penyelewengan dana hibah Rp 12,5 miliar itu tidak segera ditahan, kata Tri, publik bisa mencurigai kejaksaan. Bahkan, Tri menilai Kejaksaan sedang "masuk angin" dalam mengusut kasus ini. Padahal dengan kasus lain, Kejaksaan Tinggi bisa tegas dan menahan para tersangka. "Jaringan Anti Korupsi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini," kata dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Yogyakarta Purwanta Sudarmadji juga menyaksikan Idham di televisi saat siaran langsung. Ia juga terheran karena sehari sebelumnya seharusnya ia diperiksa tetapi tidak datang dengan alasan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta. "Saya juga cek langsung, lagi berbicara dengan lancar," kata dia.
Namun, soal penahanannya, ia menyatakan itu masuk wilayah penyidik. Jika memang penyidik perlu menahan tersangka, maka akan dilakukan.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler
Galaxy Ace Style di Indonesia Belum Pasti
Juli, Monorel Bandung Raya Mulai Dibangun
Kata Agnes Soal Adegan Mesra di Coke Bottle
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya