Dua Kelompok Massa Unjuk Kekuatan di Pengadilan Negeri Serang
Reporter
Editor
Selasa, 15 Februari 2005 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Banten: Aksi unjuk rasa yang digelar dua kelompok massa kembali mewarnai sidang kasus korupsi dana perumahan dan bantuan penunjang kegiatan anggota DPRD Banten senilai Rp 14 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/2). Sekitar 300 orang yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) meminta majelis hakim menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa yaitu Dharmono K Lawi, Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludin. Sedangkan sekitar 50 massa lainnya menolak persidangan dan mendesak agar majelis hakim mebebaskan para terdakwa.Kendati tidak sampai bentrok, aksi dua kelompok massa ini sempat merepotkan petugas. Mereka tidak hanya saling adu orasi, tetapi juga memukuli mobil tahanan yang mengangkut ketiga terdakwa. Beruntung aksi ini tidak berlangsung lama, karena puluhan polisi bersenjata yang mengawal persidangan ini langsung mengamankan para terdakwa untuk masuk ke ruang sidang. Kelompok massa peduli hukum ini, juga memberikan seekor ayam jantan (jago) kepada Ketua PN Serang, Husni Rizal. "Ayam jago ini sebagai simbol agar pengadilan bersikap tegas dan kuat untuk mengadili para koruptor. Harus ada penegakan hukum yang seadil-adilnya," ujar Tubagus Mahfud, Sekretaris FMPH Pada sidang kedua kasus korupsi DPRD Banten ini, ketiga pengacara terdakwa saling bergatian membacakan eksepsi. Sidang dipimpinan Ketua Mejelis Hakim Hunsi Rizal yang juga Ketua PN Serang.Dalam esepsinya, Agus Setiawan, penasihat hukum Dharmono K Lawi meminta agar majelis hakim, membatalkan dakwaan jaksan penuntut umum (JPU). Agus menilai penyidikan yang dilakukan JPU atas kliennya tidak cermat dan melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.Agus mempermasalahkan tidak adanya izin dari Presiden untuk memeriksa klienya. Menurut dia, sesaui UU nomor 22 tahun 2003 pasal 106 harus ada izin presiden "Penyidikan dilakukan tanpa izin Presiden, tapi hanya ijin yang dipegang penyidik hanya dari Kejaksaan Agung," katanya.Sama halnya Agus, KG. Widjaja pengacara hukum Mufrodi Muchsin juga menolak semua dakawaan terhadap klienya. Selain pembelaan penasihat hukum mereka, Dharmono K Lawi dan Mufrodi Muchsin --yang kini terpilih lagi sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2004-2009-- juga diberi kesempatan membacakan sendiri pembelaaan mereka. Sidang kasus korupsi ini dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Muslim Djamaludin. Faidil Akbar