TEMPO.CO, Jakarta - Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai makelar suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mencabut kesaksiannya di berita acara pemeriksaan atau BAP. Dia mengaku keterangan yang diberikannya ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi cuma karangan belaka.
"Sekarang saya cabut. Sejak sebelum diperiksa KPK saya diteror. Makanya saya karang cerita di BAP," kata Muhtar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Maret 2014. (Baca: BPD Kalbar Tampung Duit Orang Akil Puluhan Miliar)
Menurut Muhtar, dia setidaknya diperiksa sebanyak 7-8 kali oleh KPK. Namun dia mengatakan tak semua kesaksiannya dicabut. Ada sebagian kesaksian yang ia anggap benar.
"Yang pasti, saya tak pernah menerima uang untuk diberikan ke Akil. Intinya seperti itu," kata Muhtar.
Gara-gara pencabutan itu, penuntut umum, majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa Akil sepakat menunda agenda meminta kesaksian Muhtar. Majelis hakim menilai, Muhtar harus diberi waktu khusus untuk bersaksi.
Di luar sidang, Muhtar mengaku sempat didatangi tujuh orang di rumahnya. Teror ia dapat sebelum bersaksi untuk KPK. Namun ia enggan menjelaskan rentetan teror yang ia dapat, termasuk dari calon-calon bupati yang kalah di Mahkamah Konstitusi, dan dua karyawannya, Mico Fanji, dan Sambowo.
"Sudahlah, nanti saja di sidang," kata Muhtar.
Muhtar ditengarai sebagai perantara suap dari sejumlah kepala daerah kepada Akil Mochtar. Dia juga diduga sebagai orang gatekeeper harta Akil yang diperoleh dari suap.