Hakim Ini Tak Setuju Akil Didakwa Cuci Uang  

Reporter

Jumat, 14 Maret 2014 11:04 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (20/2). Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK dengan ancaman hukuman tertinggi 20 tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang didakwa menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. Ketua majelis hakim Suwidya mengatakan nota keberatan Akil yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum tak cermat tidaklah benar karena penyusunannya sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Secara formal dakwaan yang disusun sudah secara benar sehingga tidak dapat dikatakan obscuur libel (samar-samar). Eksepsi terdakwa yang diajukan bersama-sama penasihat hukumnya tidak cukup alasan untuk dikabulkan sehingga eksepsi tidak dapat diterima," kata Suwidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 13 Maret 2014.

Kerena tidak dapat diterima, ujar dia, perkara Akil harus dilanjutkan hingga putusan akhir. "Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum," kata Suwidya.

Dari lima hakim yang terdiri dari Suwidya, Gosen Butar-Butar, Matheus Samiaji, Sofialdi, dan Alexander Marwata, terdapat satu hakim menyatakan dissenting opinion (beda pendapat). Perbedaan pendapat tersebut dikemukakan Sofialdi tentang dakwaan kelima dan keenam, yakni mengenai tindak pidana pencucian uang soal kewenangan penyidik.

Sofialdi sepakat dengan keberatan penasihat hukum Akil bahwa berdasarkan UU Nomor 30/2002 tidak ada kata satu pun yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara TPPU. Demikian juga dengan UU Nomor 15/2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 25/2003. "Berdasarkan pertimbangan di atas, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas TPPU," ujar Sofialdi.

Selain itu, Sofialdi menyoroti jawaban atas eksepsi oleh penuntut umum KPK yang menyebutkan penuntut umum di KPK dan Kejaksaan Agung adalah satu-kesatuan. "Ini keliru karena pengangkatan dan pemberhentian merupakan kewenangan KPK sehingga penyidikan TPPU oleh KPK tidak punya legitimasi. Penyusunan tersebut tidak berdasar pertimbangan hukum sehingga harus ditolak," ujarnya.

LINDA TRIANITA




Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum




Berita terpopuler lainnya:
Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?
8 Hal Membingungkan Soal Pesawat Malaysia Airlines
CIA: Pilot Malaysia Airlines Mungkin Bunuh Diri

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya