Komisi II Lanjutkan Pembahasan Internal Surat Sekretaris Wapres

Reporter

Editor

Selasa, 8 Februari 2005 21:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi II DPR RI memutuskan melanjutkan polemik Surat Sekretariat Wakil Presiden dalam rapat internal. Dari hasil rapat kerja dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretariat Kabinet (Sekab) Sudi Silalahi, anggota DPR belum mencapai kata mufakat menindaklanjuti penjelasan pemerintah. "Masih adanya anggota DPR yang mempertanyakan penjelasan Mensesneg dan Sekab, perlu dijembatani pembahasan ini dalam rapat internal," tutur Dyah Fauziah, pimpinan sidang Raker yang berakhir Selasa sore hari (8/2).DPR meminta penjelasan pemerintah seputar keluarnya Surat Sekretars Wakil Presiden, yang dinilai melecehkan anggota DPR. Surat Nomor B.1750 tertanggal 27 Desember 2004 ditandatangani Sekretaris Wapres, Prijono Tjiptoherijanto, terdiri atas empat butir merupakan matrik pedoman hubungan kerja Pemerintah dengan DPR yang ditujukan kepada para Menteri dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).Beberapa pernyataan dalam butir tersebut yang dianggap melecehkan DPR diantaranya, pasal 2 berbunyi, "Dalam praktik, fungsi, dan hak konstitusional sering dijalankan dengan cara yang jauh dari sikap kemitraan. Diantaranya dalam Rapat Kerja (Raker) pemerintah dengan DPR sering diwarnai dengan pernyataan-pernyataan yang memojokkkan pemerintah, bahkan cenderung tidak proporsional. Lebih dari itu sering muncul pertanyaan sekedarnya dan tidak sungguh-sungguh mengharapkan jawaban pemerintah."Selain itu, bunyi pasal 3, "Apabila materi Raker tidak terlalu penting, maka forum seperti itu tampak menjadi sia-sia dan cenderung membuang-buang waktu dan tenaga.Untuk itu, perlu diupayakan dialog dengan pimpinan DPR agar Raker DPR hanya bila benar-benar ada permasalahan penting". Dalam penjelasannya, Yusril menjelaskan surat tersebut merupakan kesalahan Prijono Tjiptoherijanto. Prijono sendiri telah mengundurkan diri secara terhormat. "Prijono mengatakan sendiri kepada saya, bahwa kesalahan tersebut ada ditangannya," kata Yusril. Menyikapi anggota DPR yang tidak puas dengan pernyataannya, Yusril mengatakan persoalan ini dapat ditindaklanjuti dengan gugatan hukum pidana secara personal. "Namun,kami memandang ini tidak semata sebagai persoalan personal, persoalan ini terkait dengan kelembagaan DPR," kata anggota DPR yang tidak menyetujui usulan Yusril.Yuliawati

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya