Komisi II Lanjutkan Pembahasan Internal Surat Sekretaris Wapres
Reporter
Editor
Selasa, 8 Februari 2005 21:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi II DPR RI memutuskan melanjutkan polemik Surat Sekretariat Wakil Presiden dalam rapat internal. Dari hasil rapat kerja dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretariat Kabinet (Sekab) Sudi Silalahi, anggota DPR belum mencapai kata mufakat menindaklanjuti penjelasan pemerintah. "Masih adanya anggota DPR yang mempertanyakan penjelasan Mensesneg dan Sekab, perlu dijembatani pembahasan ini dalam rapat internal," tutur Dyah Fauziah, pimpinan sidang Raker yang berakhir Selasa sore hari (8/2).DPR meminta penjelasan pemerintah seputar keluarnya Surat Sekretars Wakil Presiden, yang dinilai melecehkan anggota DPR. Surat Nomor B.1750 tertanggal 27 Desember 2004 ditandatangani Sekretaris Wapres, Prijono Tjiptoherijanto, terdiri atas empat butir merupakan matrik pedoman hubungan kerja Pemerintah dengan DPR yang ditujukan kepada para Menteri dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).Beberapa pernyataan dalam butir tersebut yang dianggap melecehkan DPR diantaranya, pasal 2 berbunyi, "Dalam praktik, fungsi, dan hak konstitusional sering dijalankan dengan cara yang jauh dari sikap kemitraan. Diantaranya dalam Rapat Kerja (Raker) pemerintah dengan DPR sering diwarnai dengan pernyataan-pernyataan yang memojokkkan pemerintah, bahkan cenderung tidak proporsional. Lebih dari itu sering muncul pertanyaan sekedarnya dan tidak sungguh-sungguh mengharapkan jawaban pemerintah."Selain itu, bunyi pasal 3, "Apabila materi Raker tidak terlalu penting, maka forum seperti itu tampak menjadi sia-sia dan cenderung membuang-buang waktu dan tenaga.Untuk itu, perlu diupayakan dialog dengan pimpinan DPR agar Raker DPR hanya bila benar-benar ada permasalahan penting". Dalam penjelasannya, Yusril menjelaskan surat tersebut merupakan kesalahan Prijono Tjiptoherijanto. Prijono sendiri telah mengundurkan diri secara terhormat. "Prijono mengatakan sendiri kepada saya, bahwa kesalahan tersebut ada ditangannya," kata Yusril. Menyikapi anggota DPR yang tidak puas dengan pernyataannya, Yusril mengatakan persoalan ini dapat ditindaklanjuti dengan gugatan hukum pidana secara personal. "Namun,kami memandang ini tidak semata sebagai persoalan personal, persoalan ini terkait dengan kelembagaan DPR," kata anggota DPR yang tidak menyetujui usulan Yusril.Yuliawati