Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar berjalan memasuki ruang sidang usai jeda sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis sore, 13 Maret 2014. Akil yang tiba sekitar pukul 14.50 itu mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan bercelana hitam. Namun, dia tidak memakai rompi oranye yang seharusnya dipakai oleh semua tahanan KPK.
Dalam pantauan Tempo, rompi itu hanya ditenteng. Bekas politikus Partai Golkar tersebut langsung masuk ke ruang tunggu terdakwa di lantai 1. Persidangan untuk Akil dijadwalkan pukul 15.00 WIB dengan agenda putusan sela oleh hakim. (Baca: Wawan: Saya tak Punya Kepentingan dengan Akil).
Pekan lalu, Akil dan pengacaranya telah membacakan nota keberatan atas surat dakwaan yang disusun penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil didakwa lima pasal sekaligus. Dakwaan pertama sampai keempat menyebutkan soal dugaan korupsi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Sisanya berkaitan dengan pencucian uang. (Baca: Sakit Pinggang, Akil Minta Sidangnya Dipercepat).
Dalam dakwaan pertama, Akil dituding melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menerangkan soal hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.