Devi Ardi Minta Dibuatkan Rekening Palsu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 11 Maret 2014 16:51 WIB

Rudi Rubiandini dan Pelatih Golf, Deviardi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Devi Ardi, terdakwa perantara suap ke eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini, pernah berencana meminta dibuatkan rekening palsu. Hal ini disampaikan staf pemasaran PT Dua Putra Valutama, Topo Waspodo, saat bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014.

Devi Ardi, yang sering menukarkan dolar Singapura dengan rupiah, meminta Topo mencari informasi ihwal pembuatan kartu tanda penduduk dan pembukaan rekening palsu. "Lalu saya tanyakan ke kepala kantor saya, dijawab satu KTP Sin$ 1 juta, jadi saya anggap bercanda," ujar Topo. Sebab, duit yang akan ditransfer Devi Ardi, yang ia ketahui sebagai pengusaha properti di Singapura, hanya Sin$ 1 juta.

Hakim Anwar lantas menimpali apa maksud pernyataan Topo dalam dokumen pemeriksaan. "Aman ga dananya ini, Ko?" ucap Anwar menirukan pertanyaan Topo ke Devi Ardi. Topo menyatakan bertanya seperti itu karena Devi Ardi menyebutkan transaksi dilakukan dalam bentuk dolar Singapura. (Baca: Jejak Boy Thohir dalam Kasus Suap SKK Migas).

Topo mengakui Devi Ardi tak jadi membuat rekening palsu itu. Topo pun tak pernah menjelaskan dengan rinci proses pembuatan rekening tersebut. Topo juga mengungkapkan Devi Ardi pernah bertransaksi sekitar Rp 700 juta atas nama perusahaan Dua Putra dan Gunung Putri di perusahaannya. Namun Topo tidak mengetahui duit tersebut dikirim ke siapa. (Baca: Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik).

Adapun Rudi mengaku tidak mengetahui transaksi yang dilakukan Devi Ardi. "Yang melakukan itu semua adalah teman saya, Devi Ardi. Banyak kreativitas yang dia lakukan dan hal-hal yang saya tidak tahu," katanya seusai persidangan.

Rudi berharap dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan terhadap dia tidak terbukti. "Saya hanya menerima hadiah dari Devi Ardi Sin$ 830 ribu. Lain-lainnya tidak ada. Semoga hanya itulah yang harus saya pertanggungjawabkan," ujar Rudi.

LINDA TRIANITA




Terpopuler
















Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya