TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan korupsi pada proyek kerja sama penggunaan program corporate social responsibility antara PT Aneka Tambangan dengan Unsoed. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum, Hasan Nurodin Achmad.
Edy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 133.702.100 atau subsider 2 tahun penjara, serta uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan hukuman penjara dan denda serupa juga di jatuhkan kepada mantan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan mantan Kepala UPT Percetakan Unsoed Winarto Hadi yang juga menjadi terdakwa pada kasus yang sama. Namun jaksa memberi tuntutan uang pengganti berbeda. Budi dituntut uang pengganti Rp 81.300.000, sedangkan Winarto Rp 135.212.000 subsider 3 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama nomor: 342/0505/UAT/2011 dan kerja sama nomor: 1397/H23/KU.05/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu wilayah eks penambangan pasir besi di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Purworejo. Kerja sama ini menggunakan dana CSR dari PT Aneka Tambang sebesar Rp 5,8 miliar, sebagaimana yang tersebut dalam kerangka acuan kegiatan yang disepakati.
Namun pada pelaksanaannya, ada beberapa program yang tidak dilaksanakan, di antaranya terkait dengan pengadaan kolam ikan, sumur, kandang pembibitan sapi, gudang, dan kamar mandi umum. Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, proyek ini merugikan negara Rp 2,154 miliar, yang di antaranya digunakan oleh para terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa mengaku keberatan. "Kami akan sampaikan pledoi pada persidangan pekan depan," kata Fajar Saka, penasihat hukum salah satu terdakwa.
Dasar keberatan yang akan disampaikan adalah tuduhan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja. "Faktanya, seluruh proyek sudah sesuai kerangka acuan kerja," kata Fajar. Alasan lain, PT Aneka Tambang tak merasa keberatan dengan pelaksanaan proyek serta tak merasa dirugikan dalam proyek tersebut.
SOHIRIN
Berita Terpopuler
5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara
Potongan Bodi Malaysia Airlines Ditemukan
Sejoli Bersaing Siksa Ade Sara
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya