Mantan Rektor Unsoed Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 10 Maret 2014 21:54 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan korupsi pada proyek kerja sama penggunaan program corporate social responsibility antara PT Aneka Tambangan dengan Unsoed. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum, Hasan Nurodin Achmad.

Edy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 133.702.100 atau subsider 2 tahun penjara, serta uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan hukuman penjara dan denda serupa juga di jatuhkan kepada mantan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan mantan Kepala UPT Percetakan Unsoed Winarto Hadi yang juga menjadi terdakwa pada kasus yang sama. Namun jaksa memberi tuntutan uang pengganti berbeda. Budi dituntut uang pengganti Rp 81.300.000, sedangkan Winarto Rp 135.212.000 subsider 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama nomor: 342/0505/UAT/2011 dan kerja sama nomor: 1397/H23/KU.05/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu wilayah eks penambangan pasir besi di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Purworejo. Kerja sama ini menggunakan dana CSR dari PT Aneka Tambang sebesar Rp 5,8 miliar, sebagaimana yang tersebut dalam kerangka acuan kegiatan yang disepakati.

Namun pada pelaksanaannya, ada beberapa program yang tidak dilaksanakan, di antaranya terkait dengan pengadaan kolam ikan, sumur, kandang pembibitan sapi, gudang, dan kamar mandi umum. Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, proyek ini merugikan negara Rp 2,154 miliar, yang di antaranya digunakan oleh para terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa mengaku keberatan. "Kami akan sampaikan pledoi pada persidangan pekan depan," kata Fajar Saka, penasihat hukum salah satu terdakwa.

Dasar keberatan yang akan disampaikan adalah tuduhan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja. "Faktanya, seluruh proyek sudah sesuai kerangka acuan kerja," kata Fajar. Alasan lain, PT Aneka Tambang tak merasa keberatan dengan pelaksanaan proyek serta tak merasa dirugikan dalam proyek tersebut.

SOHIRIN



Berita Terpopuler

5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara
Potongan Bodi Malaysia Airlines Ditemukan
Sejoli Bersaing Siksa Ade Sara

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya