Calon hakim Mahkamah Konstitusi Edie Toet Hendratno. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari kedua uji kelayakan dan kepatutan oleh tim pakar dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, belum ada calon yang dianggap layak mengisi kekosongan dua kursi hakim konstitusi. Tim pakar bahkan mengultimatum tak akan merekomendasikan siapa pun. “Sampai sekarang belum ada yang memenuhi kriteria,” kata anggota tim pakar, Husni Umar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014.
Dari 12 calon yang mendaftar, tim pakar dan Komisi Hukum telah menguji sembilan orang. Tujuh di antaranya, kata Husni, tak menguasai materi dengan baik. Bahkan ada calon yang rekam jejaknya dipertanyakan. (Baca: Calon Hakim MK Aswanto Janji Tak Seperti Akil)
Jika tak ada calon yang memenuhi syarat, kata Husni, tim pakar siap menguji langsung tokoh lain yang dianggap mumpuni. Dia mencontohkan, salah satu anggota tim pakar, Lauddin Marsuni, layak menjadi hakim konstitusi. Menurut Husni, Lauddin bakal dikeluarkan dari tim pakar jika menjalani seleksi.
Komisi Hukum harus mengusulkan dua nama untuk mengisi posisi yang ditinggalkan bekas Ketua Mahkamah Akil Mochtar dan hakim konstitusi Harjono. Akil menjadi terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang, sedangkan Harjono memasuki masa pensiun pada akhir Maret ini. Dua nama tersebut harus dibawa ke rapat paripurna besok. Rapat itu menjadi paripurna terakhir sebelum pemilihan umum legislatif.