DPR Diminta Undang KPK untuk Bahas RUU KUHAP  

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 1 Maret 2014 15:53 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat mengundang lembaga yang akan menggunakan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut dia, DPR bisa mendiskusikan kebutuhan masing-masing lembaga tersebut.

"Mestinya membuka disukusi, partisipasinya dibuka," katanya dalam diskusi ihwal RUU KUHP dan RUU KUHAP di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Maret 2014. Dua revisi undang-undang tersebut, kata Oce, nantinya akan digunakan oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Narkotika Nasional.

Dia berharap Komisi Hukum DPR tak mengulangi kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tak mengundang semua lembaga yang akan menggunakan aturan tersebut. Sebab, meski revisi undang-undang itu dibuat oleh lebih dari 100 pakar, menurut dia, lembaga-lembaga itu tetap perlu dilibatkan. "Sehingga tak ada yang tak tersampaikan," ujarnya.

KPK sebelumnya memprotes isi revisi dua undang-undang tersebut. Alasannya, dua calon aturan itu bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Namun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan KPK pernah dlibatkan dalam proses pembuatan RUU tesebut melalui Chandra M. Hamzah, yang kala itu menjabat Wakil Ketua KPK. Chandra kemudian membantah pernyataan Amir. "Saya tidak tahu dan tidak pernah diundang rapat dengan tim persiapan pembahasan RUU KUHAP," ujarnya.

Adapun Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK telah menyatakan pendapat melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. "KPK kan sudah berkali-kali memberi masukan melalui surat," ujarnya.

Dalam surat tersebut, KPK mengkritik sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, seperti hilangnya hak penyelidikan KPK serta sulitnya proses penyadapan oleh KPK. KPK juga meminta supaya pembahasan kedua RUU ditunda hingga terbentuknya Dewan periode berikutnya, 2014-2019.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo

Baca Selengkapnya

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.

Baca Selengkapnya

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.

Baca Selengkapnya

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Baca Selengkapnya

Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

18 Juli 2017

Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur

hal-hal yang sudah berlaku.

Baca Selengkapnya

DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

18 Juli 2017

DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

7 Juli 2017

Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

2 Juli 2017

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.

Baca Selengkapnya