Yakin Bereskan Revisi KUHAP, DPR Dianggap Sombong

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 1 Maret 2014 13:26 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sombong. Sebab, DPR sesumbar, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa selesai dalam beberapa bulan mendatang. "Ini namanya anggota DPR sombong," katanya seusai kegiatan dialog di Restoran Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Maret 2014.

Ratusan pakar dan profesor saja, kata Oce, menyusun dua RUU itu selama 40 tahun. Namun ternyata anggota DPR, setelah menerima draf revisi itu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menargetkan penyelesaian pembahasan pada akhir periode masa jabatan mereka, yang tinggal beberapa bulan. Padahal, dua RUU itu mengandung ratusan pasal yang harus dibahas satu per satu.

"Tentu tak bisa dalam lima bulan dipaksakan, apalagi dalam masa reses menuju pemilu seperti ini," ujarnya. Menurut dia, apabila DPR serius menggarap dua beleid baru itu, mestinya mereka telah menargetkannya pada awal tahun. Ia mengatakan dua revisi undang-udang tersebut tak akan dikembalikan kepada pemerintah. Jika dikembalikan, pembahasannya akan dimulai dari nol lagi.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja Revisi KUHP-KUHAP dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengatakan panitia kerja sanggup merampungkan dua revisi undang-undang itu dalam periode kewenangan DPR saat ini, yang berakhir pada September 2014. Sisa waktu tiga kali masa sidang dianggap cukup untuk membahas dua revisi undang-undang itu. "Masih sangat cukup. Tanggal 9 April itu pemilu. Setelah itu kami masih anggota DPR. Tidak boleh kami membahas revisi?" katanya saat dihubungi, Jumat, 28 Februari 2014.

Menurut Munir, tak semua pasal akan diubah sehingga anggota DPR bisa menyelesaikan pembahasan. Dari ratusan pasal dalam KUHP dan KUHAP, kata dia, hanya sebagian kecil yang akan diubah. "Poin krusial di KUHAP ada 40 pasal. Di KUHP 90. Hanya masalah tata bahasa saja," katanya. Pasal-pasal yang akan diubah, kata Munir, hanya yang berbau kolonial. Pengubahan juga hanya menyangkut tata bahasa, bukan substansi. "Tinggal sewa ahli bahasa, gampang," katanya.

NUR ALFIYAH | IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya