Gubernur Lampung Mengaku Diperas Akil Mochtar  

Reporter

Kamis, 27 Februari 2014 06:50 WIB

Gubernur Lampung Petahana Sjachroedin Z.P. Tempo/NUROCHMAN ARRAZIE

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Abidin Pagaralam membantah telah menyuap Akil Mochtar terkait pemilihan Bupati Lampung Selatan yang dimenangkan oleh putranya. Dia mengaku diperas memalui sejumlah pihak yang memiliki hubungan dekat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

"Sepertinya memanfaatkan kepanikan. Saya tolak permintaan uang itu. Tidak ada pemberian uang atau apa pun dari pihak kami," kata Sjachroedin Z.P. saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Rabu malam, 26 Febuari 2014. (Suap Akil, KPK Periksa Bupati Lampung Selatan)

Penolakan upaya pemerasan itu karena dia sangat yakin Rycko Menoza, anaknya, telah menang telak dalam pemilihan Bupati Lampung Selatan pada 2010. Perbandingan perolehan suara saat itu, kata dia, Rycko Menoza mendapatkan suara 36 persen sementara pesaingnya, Wendy Melfa, yang menggugat di Mahkamah Konstitusi hanya memperoleh suara 24 persen. "Ada perbedaan yang mencolok, sehingga kami yakin bakal menang dalam perkara itu. Cuma ada upaya memainkan celah isu politik uang," ujarnya.

Dia menegaskan tidak pernah bertemu Akil Mochtar, sehingga sangat lucu jika dikaitkan dalam kasus suap pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Jika ada indikasi pemberian uang, ujar dia, bisa jadi dilakukan oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya. "Kalau persoalan pertemuan di sejumlah tempat di Jakarta, saya tidak tahu dan tanpa sepengetahuan saya," katanya.

Meski begitu, dia mengaku dekat dengan Susi Tur Andanyani, salah seorang advokat yang ditangkap KPK terkait pilkada Lebak, Banten. Susi selama ini diakui sebagai tenaga ahli Gubernur Lampung untuk bidang hukum. "Saya juga menggunakan jasa dia dalam sejumlah perkara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," katanya.

Gubernur Lampung disebut-sebut dalam sidang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Akil diduga menerima suap dari sejumlah kepala daerah di Sumatera terkait dengan pemenangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Harus dibuktikan, itu benar-benar suap atau pemerasan. Itu dua hal yang berbeda," ujarnya. (Akil Terima Rp 60 M Lebih dari Sengketa Pilkada)

NUROCHMAN ARRAZIE

Baca juga:
Adik Atut Terserang Demam Berdarah, Sidang Ditunda
Pengacara Jadi Terdakwa Korupsi? Cabut Izinnya!
ICW Nilai Pengawasan Advokat Minim
Peradi: Pengacara yang Suap Hakim Meningkat

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya