Berkas Bambang DH Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter

Rabu, 26 Februari 2014 13:05 WIB

Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan berkas kasus gratifikasi dengan tersangka Bambang Dwi Hartono ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu pagi, 26 Februari 2014. Penyerahan berkas tersebut baru penyerahan tahap pertama (P1).

"Kami datang ke Kejaksaan ini hanya untuk menyerahkan berkas kasusnya Pak Bambang DH," kata Kepala Sub III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Sumaryono. (Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Bambang DH)

Berdasarkan pantauan Tempo di Lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Timur, beberapa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendatangi gedung yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua bundel berkas tersangka Bambang DH ini cukup tebal. Tidak lama memasuki ruang administrasi Lantai 5, beberapa penyidik polisi tak berseragam keluar. Sumaryono tidak banyak memberikan penjelasan ihwal penyerahan berkas tersebut.

Ihwal rencana gelar perkara dengan Kejaksaan, Sumaryono mengatakan masih akan mengkoordinasikan. "Nanti koordinasi," kata dia.

Di lain pihak, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto membenarkan ihwal penyerahan berkas tahap pertama kasus Bambang DH. Romy mengatakan setelah menerima berkas tahap pertama itu, jaksa peneliti akan memeriksa berkasnya.

"Ada waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara itu, apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Romy.

Kalau memang sudah memenuhi, kata dia, maka akan diterbitkan surat P-21 bahwa penyidikan sudah lengkap. Namun, kalau ternyata belum lengkap atau ada yang belum dipenuhi, maka nanti akan dikembalikan lagi ke penyidik.

Saefuddin, kuasa hukum Bambang DH, tidak mengangkat teleponnya ketika dihubungi. "Saya masih rapat," kata Saefuddin melalui pesan pendeknya kepada Tempo. (Baca juga: Kronologi Kasus Jasa Pungut Versi Bambang DH)

Kasus gratifikasi jasa pungut Rp 720 juta ini mencuat sejak 2007 dan telah menyeret empat pejabat teras di Surabaya ke dalam penjara. Empat pejabat tersebut ialah Ketua DPRD Musyafak Rouf, Sekretaris Kota Soekamto Hadi, bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Purwito, serta Asisten II Sekretaris Kota Muhlas Udin. Bambang diduga terlibat karena telah memberikan persetujuan pemberian jasa pungut tersebut.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita lain:
Jam Malam, Hizbut Tahrir Tekan Ridwan Kamil
Menjamu Timnas U-19, Banyuwangi Andalkan Pemain Lokal
CEO Path: Pengguna Indonesia Nomor 1 di Dunia













Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya