Deddy Tuding Bu Pur Muluskan Proyek Hambalang  

Reporter

Selasa, 25 Februari 2014 17:25 WIB

Sylvia Sholehah atau biasa dipanggil Ibu Pur usai diperiksa KPK pada 28 Mei 2013. Bu Pur, yang disebut sebagai orang lingkaran dalam Cikeas, diperiksa dalam kasus korupsi Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, menilai perannya dalam pekerjaan pembangunan proyek Hambalang kecil. Melalui pengacaranya, Heru Widodo, Deddy mengatakan proyek tersebut sudah didesain sebelumnya oleh banyak aktor yang memiliki kekuasaan besar.

"Semua pasti memaklumi bahwa dalam birokrasi, pejabat rendahan tak bisa mencegah atau menolak keinginan atasan," kata Heru saat membacakan pembelaan atas tuntutan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Februari 2014.

Menurut dia, proyek kala itu didesain, antara lain, oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Bendara Umum Demokrat M. Nazaruddin, dan anggota Komisi X DPR Mahyuddin. Aktor lainnya, kata dia, Teuku Bagus Mukhamad Noor, Andi Zulkarnael alias Choel Mallarangeng, Sylviana Soleha alias Bu Pur, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Anny Ratnawati, dan beberapa nama lain.

Bu Pur, kata dia, berperan membantu meluluskan izin kontrak tahun jamak di Kementerian Keuangan.
Kontrak itu dikeluarkan oleh Anny Ratnawati, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, dengan disposisi dari Agus Martowardojo, yang saat itu menjadi Menteri Keuangan. Peran tokoh lain pun sudah terungkap dalam fakta persidangan.

Deddy, ujar dia, sudah merasakan skenario besar itu. Namun bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu baru mengetahuinya dengan jelas saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebagai pegawai biasa, Deddy tak dapat menghindari skenario itu," katanya.

Menurut dia, Nazar yang membuka kasus tersebut pun mengaku bingung Deddy menjadi tersangka. Padahal Andi dan Anas yang merupakan aktor utama proyek itu belum juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Karena itu, ia meminta agar kliennya tak dihukum, atau jika pun dihukum, dengan pidana seminimal mungkin.

Keterlibatan Bu Pur pernah terungkap saat ia bersaksi untuk Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Desember 2013. Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, mencecar ihwal komisi Rp 5 miliar yang diterima Bu Pur. "Tidak pernah," kata Bu Pur. Namun dalam sidang itu, ia mengaku pernah dua kali bertandang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pekan lalu, jaksa I Kadek Wiradana meminta majelis hakim menghukum Deddy 9 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jaksa menilai Deddy terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. "Akibatnya, negara merugi Rp 463 miliar dalam proyek itu," ujarnya.

Deddy dalam pledoi pribadinya keberatan dengan tuntutan tersebut. Terlebih ia pun mengaku tak pernah menikmati uang dari proyek Hambalang. "Bagaimana saya harus membayar uang pengganti kalau saya tidak menikmati," katanya.


NUR ALFIYAH




Berita Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

6 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

7 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

9 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

11 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

12 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

13 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya