Kantor Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Digeledah Jaksa  

Reporter

Selasa, 25 Februari 2014 14:44 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Bojonegoro - Enam jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa, 25 Februari 2014, menggeledah kantor dan rumah Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Abdul Wahid dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) senilai Rp 6 miliar. Dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro 2012.

Dimulai pukul 09.00 WIB, penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul. Bukan hanya ruang kerja Wahid di lantai 2 yang digeledah, ruangan yang pernah dipakai Ketua DPRD H.M. Thalhah--kini sudah meninggal--juga turut diubek-ubek.

Sejumlah ruangan lain juga tak luput dari penggeledahan. Di antaranya: ruang bagian administrasi keuangan serta ruang risalah dan persidangan.

Tim Kejaksaan, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Sekretaris DPRD Agus Misnanto, tampak membawa tiga kardus berisi berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan teknis.

Dari gedung DPRD, mereka menuju rumah Wahid di Jalan Panglima Polim, Kota Bojonegoro. Namun politkus Partai Kebangkitan Bangsa itu tidak ada di rumah megah bercat hijau tersebut. Jaksa hanya bertemu dengan istri Wahid dan sejumlah orang lain. Namun tim Kejaksaan tidak bisa masuk ke rumah itu dengan alasan Wahid sebagai tuan rumah tidak ada di tempat.

Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara mendadak. Namun pihaknya mempersilakan tim Kejaksaan melakukan penggeledahan. “Kami terbuka karena ini untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada Tempo.

Adapun Nusirwan mengatakan penggeledahan dilakkan guna mencari dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan. Namun Nusirwan enggan merinci dokumen yang diperoleh serta modus korupsi yang tengah disidik itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto menjelaskan dalam pelaksanaan bimtek di sejumlah kota di Jawa, diduga terjadi penyimpangan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Salah satunya akibat perjalanan dinas yang ternyata fiktif.

SUJATMIKO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya