Eks Bos Sang Hyang Sri Terancam 20 Tahun Penjara
Editor
Rusman Paraqbueq
Senin, 24 Februari 2014 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri, Eddy Budiono S., terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan benih di Kementerian Pertanian. Ia didakwa telah mengkorupsi dana subsidi benih tersebut. "Terdakwa Eddy bersama-sama direksi PT Sang Hyang Sri dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 112,4 miliar sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian negara," kata jaksa penuntut umum Renhart M. Marbun saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.
Renhart mengatakan Budiono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menjerat Budiono, jaksa juga menyebut keterlibatan sejumlah petinggi Sang Hyang Sri lainnya, seperti Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia H.M. Rachmat, Direktur Produksi Yohanes Maryadi Padyaatmaja, Direktur Pemasaran Kaharudin, serta Direktur Penelitian dan Pengembangan Nizwar Syafaat.
Menurut Renhart, kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mendapat subsidi benih padi, kedelai, jagung hibrida, dan jagung komposit sebesar Rp 261,93 miliar pada 2008-2011. Lalu Dirjen Tanaman Pangan selaku kuasa pengguna anggaran menunjuk Sang Hyang Sri sebagai penyalur dana subsidi benih tersebut. "Nilai perjanjian untuk subsidi benih sebesar Rp 78,2 miliar," katanya.
Rencana kerja dan anggaran perusahaan Sang Hyang Sri yang dibuat Kementerian, kata Renhart, disusun berdasarkan prognosis tahun sebelumnya. "Sementara terdakwa selaku dirut mengetahui bahwa pencapaian rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun sebelumnya, 2007 atau 2011, terdapat penyaluran benih subsidi yang nonriil alias fiktif," kata Renhart.
Kesimpulan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta laporan Kepala Biro Satuan Pengawas Internal Sang Hyang Sri pada 2008-2011 kepada Eddy. Isinya: hasil pemeriksaan audit di kantor regional dan cabang Sang Hyang Sri mendapati adanya pengadaan dan penjualan fiktif. Padahal Kementerian telah mentransfer uang Rp 217,1 miliar pada 2008-2011. "Dibuat seolah-olah oleh administrasi ada produksi dan pemasaran yang disebut penjualan nonreguler atau nonriil," kata Renhart.
Eddy menolak dakwaan jaksa ini. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan fiktif tersebut. "Kami akan mengajukan eksepsi," kata Eddy.
Setelah pembacaan dakwaan jaksa, hakim ketua Aswijon mengagendakan sidang lanjutan kasus ini pada Senin pekan depan. "Diberikan waktu satu minggu," ucap Aswijon.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Mahfud Md: Suap SKK Migas Akan Seret Orang Penting
Pengamat: Kasus Risma Untungkan Priyo Budi Santoso
Ada Petinggi MUI di Balik Patgulipat Label Halal