Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 17:28 WIB

Akil Mochtar (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil menjadi saksi kasus suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah dengan terdakwa Chairun Nisa. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar punya sejuta akal untuk mengelabui transaksi suapnya dalam penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK. Itulah yang terlihat dalam dakwaan terhadapnya yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.

Adik Gubernur Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, mentransfer uang untuk Akil karena ada permohonan keberatan hasil pilkada Banten yang memenangkan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno.

Dalam berkas dakwaan terhadap Akil, Wawan beberapa kali mentransfer uang ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil. Dalam bukti transfer pada 31 Oktober 2011, Wawan menyetor melalui Ahmad Farid Asyari Rp 250 juta dan Rp 500 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Biaya transportasi dan sewa alat berat”.

Modus serupa kembali dilakukan Wawan melalui Ahmad Farid pada 1 November 2011. Mereka menyetor Rp 100 juta dan Rp 150 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Transferan uang berikutnya dilakukan 17 November 2011 sebesar Rp 2 miliar dengan nama penyetor Yayah Rodiah. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Pembayaran bibit kelapa sawit”.

Transferan keempat terjadi 18 November 2011 senilai Rp 3 miliar dengan nama penyetor Agah Mochamad Noor. Pada kolom berita slip setoran juga ditulis “Pembayaran bibit kelapa sawit”.

Setoran pada 18 November 2011 dengan nama penyetor Asep Bardan sebesar Rp 1,5 miliar. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Untuk pembelian arat berat”.

Akil Mochtar didakwa sore ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dijerat dengan lima dakwaan sekaligus.

LINDA TRIANITA

TOPIK TERHANGAT
#SaveRisma | Kelud | Roger Danuarta | Jokowi | Anggito |

BERITA TERPOPULER
KPK Dalami Airin sebagai Penikmat Korupsi Suami
Soal Imigran Gelap, Australia Langgar Konvensi PBB
Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?
Kiai Minta Risma Bertahan Supaya Dolly Bisa Tutup


Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya