TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar punya sejuta akal untuk mengelabui transaksi suapnya dalam penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK. Itulah yang terlihat dalam dakwaan terhadapnya yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Adik Gubernur Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, mentransfer uang untuk Akil karena ada permohonan keberatan hasil pilkada Banten yang memenangkan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno.
Dalam berkas dakwaan terhadap Akil, Wawan beberapa kali mentransfer uang ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil. Dalam bukti transfer pada 31 Oktober 2011, Wawan menyetor melalui Ahmad Farid Asyari Rp 250 juta dan Rp 500 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Biaya transportasi dan sewa alat berat”.
Modus serupa kembali dilakukan Wawan melalui Ahmad Farid pada 1 November 2011. Mereka menyetor Rp 100 juta dan Rp 150 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Transferan uang berikutnya dilakukan 17 November 2011 sebesar Rp 2 miliar dengan nama penyetor Yayah Rodiah. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Pembayaran bibit kelapa sawit”.
Transferan keempat terjadi 18 November 2011 senilai Rp 3 miliar dengan nama penyetor Agah Mochamad Noor. Pada kolom berita slip setoran juga ditulis “Pembayaran bibit kelapa sawit”.
Setoran pada 18 November 2011 dengan nama penyetor Asep Bardan sebesar Rp 1,5 miliar. Pada kolom berita slip setoran ditulis “Untuk pembelian arat berat”.
Akil Mochtar didakwa sore ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dijerat dengan lima dakwaan sekaligus.
LINDA TRIANITA
TOPIK TERHANGAT
#SaveRisma | Kelud | Roger Danuarta | Jokowi | Anggito |
BERITA TERPOPULER
KPK Dalami Airin sebagai Penikmat Korupsi Suami
Soal Imigran Gelap, Australia Langgar Konvensi PBB
Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?
Kiai Minta Risma Bertahan Supaya Dolly Bisa Tutup
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos
7 Agustus 2022
Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor
19 Januari 2022
KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.
Baca Selengkapnya