Akil Terima Rp 3 Miliar dari Pilkada Morotai  

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 06:51 WIB

Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diduga memeras salah satu peserta Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua. Akil meminta Rp 6 miliar, namun hanya disanggupi Rp 3 miliar.


Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diikuti oleh enam pasangan. Salah satunya duet Rusli Sibua - Weni R Paraisu. Setelah digelar pemungutan suara, KPU Kabupaten Pulau Morotai menetapkan pasangan nomor satu, Arsad Sardan - Demianus Ice sebagai pemenang pada tanggal 21 Mei 2011. Namun digugat di MK oleh pasangan Rusli - Weni.


Pada 20 Mei 2011 MK menerbitkan Surat Keputusan untuk membentuk panel hakim yang diketuai oleh Akil. Kasus pun mulai diperiksa.(baca juga: Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?)


Saat kasus diperiksa, salah seorang penasehat hukum Rusli, Sahrin Hamid, menghubungi Akil. “Beberapa hari kemudian Akil menghubungi Sahrin agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar sebelum putusan dijatuhkan,” demikian isi dokumen yang dimiliki Tempo.


Permintaan Akil disampaikan Sahrin pada Rusli yang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Rusli setuju, tapi ia hanya sanggup membayar Rp 3 miliar.


Advertising
Advertising

Akil setuju dan meminta Sahrin membawa uang itu langsung ke MK. Tapi Sahrin menolak dengan alasan ‘tidak berani’. Akil kemudian meminta Sahrin mentransfer duit tersebut ke rekening perusahaan milik istrinya, CV Samagat dengan kode “angkutan kelapa sawit”.


Pentransferan uang dilakukan tiga kali, yakni Rp 500 juta pada tanggal 16 Juni 2011 atas nama penyetor M Djuffry. Transfer kedua Rp 500 juta pada tanggal 16 Juni 2011 atas nama penyetor Muchlis Tapi, dan setoran ketiga Rp 1,989 miliar pada tanggal 20 Juni 2011 atas nama penyetor M Djuffry.(baca juga: Akil dan Chairun Nisa Disebut Bahas 11 Pemilukada)


Setelah uang ditransfer, majelis hakim MK pada 20 Juni 2011 mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Rusli dan membatalkan putusan KPU Kabupaten Pulai Morotai yangmenetapkan duet Arsad - Demianus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.


FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait
Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak
Mahfud Md.: Gurauan Akil Langgar Etika
Kasus Akil, Bupati Empat Lawang Diperiksa Sejam

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya