Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 20 Februari 2014 06:14 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kanan) menjadi saksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi sore ini, Kamis, 20 Februari 2014. Adardam Achyar, penasihat hukum Akil, mengatakan kliennya didakwa dengan lima dakwaan sekaligus.

"Ada lima dakwaan, kumulatif," katanya saat dihubungi, Rabu kemarin, 19 Februari 2014.

Menurut dia, dakwaan pertama sampai keempat menyebutkan soal dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh kliennya. Sisanya, berkaitan dengan pencucian uang.

Dalam dakwaan pertama, Akil dituding melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menerangkan soal hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Akil juga didakwa dengan Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama. Pasal ini soal pemerasan oleh penyelenggara negara. Lalu, dakwaan selanjutnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun dakwaan terakhir berisi tudingan pencucian uang. Akil, kata Adardam, dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tamsil Sjoekoer, pengacara Akil lainnya, mengatakan kliennya sudah mempelajari isi dakwaan tersebut. Ia sudah mendapatkan berkas itu tersebut sejak Kamis pekan lalu. "Sudah, tinggal nanti didiskusikan bersama tim," katanya.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP





Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya