Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Dewan Perwakilan Rakyat memilih seorang negarawan menjadi hakim konstitusi. Dia mendesak DPR tak memilih politikus sebagai hakim MK. (baca: DPR Pegang 5 Pendaftar Calon Hakim MK)
"Meski Undang-Undang MK hasil Perppu MK dibatalkan, semangatnya harus tetap. Negarawan yang harus diprioritaskan," kata Jimly, di kantor Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2014.
Menurut Jimly, memprioritaskan negarawan sebagai hakim konstitusi merupakan ide dasar pemerintah saat menerbitkan Perppu MK. Pemerintah dan DPR, kata Jimly, sepatutnya setia dengan ide itu.
"Kita harus samakan persepsi soal negarawan. Dia adalah orang yang 'sudah selesai' hidupnya. Tak ingin mencari uang dan menambah istri," katanya.
Salah satu cara memilih negarawan adalah, kata Jimly, dengan memilih orang-orang yang sudah cukup senior. Kendati umur minimal seorang calon hakim konstitusi tak diatur dalam undang-undang, kata Jimly, calon yang lebih senior harus diutamakan.
Setelah MK membatalkan UU MK berdasar Perppu MK dan mengembalikannya menjadi UU MK lama, DPR kini mendapat wewenangnya kembali untuk menyaring dan menentukan calon hakim konstitusi. Dalam waktu dekat, DPR akan memilih dua calon hakim MK untuk menggantikan bekas Ketua MK Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan pencucian uang dan pensiunnya Harjono. (baca: Dalih HakimKonstitusi Batalkan UU Pengawas MK)