Para Anggota DPRD Papua Barat Berencana Banding  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 12 Februari 2014 21:57 WIB

Ketua DPRD Papua Barat, Joseph Yohan Auri. ANTARA FOTO/EVARUKDIJATI

TEMPO.CO, Jayapura - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura menjatuhkan beragam vonis terhadap pimpinan DPRD Papua Barat pada Senin kemarin, 10 Januari 2014. Kini kuasa hukum para terdakwa bakal banding.

Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman 15 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat Robert M. Nauw, dan mantan Sekretaris Daerah Papua Barat Marthen Luther Rumadas.

Serta 12 bulan dan denda Rp 50 juta bagi Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Jimmy Itjie dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi bersama 40 anggota DPRD Papua Barat lainnya. Hukuman itu diputuskan pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Senin, 10 Februari 2014, terkait dengan kasus korupsi dana APBD tahun 2010-2011.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, Pieter Ell, pihaknya berencana banding terhadap putusan ini. "Kami rencana banding, tapi masih pikir-pikir dulu," katanya kepada Tempo saat dihubungi lewat BlackBerry Messenger di Kota Jayapura, Papua, Rabu sore, 12 Februari 2014.

Menurut Pieter, para kliennya yang masih berstatus wakil rakyat di Provinsi Papua Barat ini akan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. "Sebab, keputusan hakim pada Senin, 10 Februari 2014, itu belum inkracht," katanya.

Pieter sendiri melihat sebenarnya putusan hakim ini masih lemah. Pasalnya, ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim. "Seharusnya ini kasus perdata soal pinjam-meminjam. Dalam sidang, beberapa saksi ahli sangat jelas menyebutkan kasus ini sebatas pinjam-meminjam dan itu sudah dikembalikan," ia menjelaskan.

Sebanyak 43 wakil rakyat di DPRD Papua Barat, mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas, dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri (PT Padoma) Mamad Suhadi disidang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2010-2011 Provinsi Papua Barat sekitar Rp 22 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat 43 wakil rakyat di DPRD Papua Barat itu meminjam dana sebesar Rp 22 miliar dari PT Padoma pada September 2010 melalui Sekda Papua Barat, yang saat itu dijabat Marthen Luther Rumadas.

Peminjaman ini buat kebutuhan pribadi para pelaku, seperti membeli rumah, kendaraan, dan biaya pertemuan dengan para konstituen. Sebab saat itu menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan tahun baru. Jumlah pinjaman per orang berkisar Rp 350 juta hingga Rp 1,7 miliar.

CUNDING LEVI




Berita lain:
Ini Lima Masalah MU yang Harus Diselesaikan Moyes
Ahok Cuek dengan Aksi Demo Sopir Angkot
Airin Diperiksa KPK Terkait Kasus Alkes Banten

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya