Basrief Tagih Bahalwan Ungkap Jaksa Pemeras
Senin, 10 Februari 2014 20:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mendesak tersangka kasus dugaan korupsi proyek peremajaan pembangkit listrik Belawan, Mohammad Bahalwan, untuk memberikan nomor telepon pemerasnya.
"Berkali-kali saya bilang, beri kami data yang lengkap supaya bisa dilacak," kata Basrief di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Ragunan, Senin, 10 Februari 2014.
Menurut Basrief, ia sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pengawasan Mahfud Manan untuk memeriksa jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung. "Pemeriksaan internal terus kami lakukan, makanya berikan kami nomornya, agar bisa dilanjutkan," katanya.
Saat ditahan Kejaksaan Agung, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa berinisial BJI. Ia menyebutkan jaksa BJI meminta duit Rp 10 miliar jika dia tak ingin ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Tersangka Diperas Rp 10 M, Jamwas: Laporkan!)
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menduga terjadi beberapa penyimpangan, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 megawatt ternyata hanya 123 megawatt, pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, dan harga yang kemahalan.
"Selain itu, kontrak yang diadendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri, yaitu Rp 527 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Selain Bahalwan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar 2 juta euro, atau sekitar Rp 25 miliar. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
Gadis Ini Nekat Cuit Foto Selfie Bugilnya
Publik DKI Lebih Pilih Mega Ketimbang Jokowi
Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun?