Aset Keluarga Ratu Atut Diduga Pencucian Uang

Reporter

Kamis, 6 Februari 2014 06:26 WIB

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) mencium Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika berada di ruang tunggu setibanya di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (10/12). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO , Serang--Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan sekaligus suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, semua aset kekayaan milik keluarga Gubernur Banten, menjadi sorotan. Keluarga Gubernur Atut Chosiyah diketahui memiliki banyak aset di wilayah Banten yang diduga yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset bernilai miliaran rupiah milik keluarga Atut ini di antaranya Hotel Ratu Bidakara yang terletak di Jalan KH Abdul Hadi nomor 68, Kota Serang, wahana hiburan keluarga berupa waterboom dan vila di kawasan Cipocok, Kota Serang. Aset lainnya yang diduga sebagai bentuk pencucian uang keluarga Atut adalah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di simpang Palima, Kota Serang.

"Hotel Ratu Bidakara itu atas nama Andika Hazrumi dan Andiara Aprilia Hikmat, anak kandung Ratu Atut. berbagai acara dan rapat kedinasan Pemprov Banten selalu dilakukan di hotel ini,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada.

Uday Suhada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menyita dan membekukan seluruh asset dan perusahaan milik keluarga Ratu Atut. Menurutnya, lewat perusahaan-perusahaan tersebut Atut dan Wawan berhasil meraup kekayaan yang diduga dari hasil korupsi. “Bukan hanya itu, aset lainnya, adalah Stasiun radio Polaris FM yang kerap menerima iklan layanan masyarakat dari Pemprov Banten,” kata Uday.

Sebelumnya, Aktivis Masyarakat Transparansi (Mata) Banten juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membekukan perusahaan milik adik Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiah, Chaeri Wardhana alias Wawan. “Sekadar menyita rumah dan mobil jelas tidak akan mampu memiskinkan koruptor. Apalagi untuk memlihkan keuangan negara. KPK harus mengambil terobosan baru dengan memotong mesin uang para koruptor. Itu bisa dilakukan dengan membekukan perusahaan milik yang bersangkutan,” kata juru bicara Mata Banten, Oman Abdurahman.

Oman mengatakan, upaya pembekuan perusahaan milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Arin Rachmi Diany itu dapat dilakukan KPK dengan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Hukum dan HAM.

"PPATK pasti memiliki data soal perusahaan mana saja yang biasa digunakan TCW untuk berbisnis. Kemudian di Kemenkum HAM pasti tersimpan dokumen mengenai akta perusahaan dan legalitasnya sebagai korporasi bisnis," Ujar Oman.

Direktur Mata Banten Fuaddudin Bagas mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ada sekitar 27 perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. Perusahaan-perusahaan itu mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten khususnya di bidang infrastruktur, kesehatan, dan sarana prasarana, selama kurun waktu 5 tahun terakhir. (Simak korupsi dinasti keluarga Atut di sini)

WASI'UL ULUM

Terkait:

Ratu
Atut Terancam Kena Pencucian Uang

Lebih 5 Jam, KPK Masih Ubek-ubek Rumah Ratu Atut

6 Rumah Ratu Atut Digeledah KPK Hari Ini

KPK Geledah Rumah Ratu Atut di Bandung

Berita terkait

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya