Penyidik KPK Masih Geledah Rumah Atut di Bandung  

Reporter

Rabu, 5 Februari 2014 11:57 WIB

Sekretaris pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari, saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (23/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga sekarang masih berada di rumah Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan. Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik masih melakukan aktivitas di rumah yang terletak di Jalan Suryalaya, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, itu.

"Masih di Bandung, masih aktivitas," kata Johan melalui pesan pendek, Rabu pagi, 5 Februari 2014. Belum jelas apa saja yang sudah didapat penyidik dari penggeledahan itu.

Penggeledahan itu dimulai sejak kemarin. Menurut Johan, penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Penggeledahan rumah Atut yang luasnya hampir setengah lapangan sepak bola itu baru dilakukan kali ini.

Pihak Wawan menyatakan keberatan soal penggeledahan itu. Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, menilai KPK tak tepat menggeledah rumah Atut untuk mendalami sangkaan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan ke Wawan. "Upaya paksa penggeledahan itu dibatasi Undang-Undang," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2014.

Menurut Maqdir, rumah Atut yang digeledah itu tak masuk kategori hasil kejahatan atau diduga sebagai tempat melakukan kejahatan.

"Jadi, kalau ada sangkaan pencucian uang, harus jelas dulu pidana pokoknya yang mana. Sampai saat ini pidana pokok yang disangkakan ke Wawan tak jelas," kata dia. "Putusan Mahkamah Agung soal pencucian uang juga menyatakan harus dibuktikan dulu pidana asalnya."

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan KPK tak bakal menemukan aset-aset Wawan di rumah tersebut. "Terkait penggeledahan itu, kami yakin KPK tak dapat memperoleh apa pun yang berhubungan dengan perkara pencucian uang Wawan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2014.

Sukatma meminta KPK tak melanggar hak asasi manusia dengan mengambil atau menyita barang yang tak berhubungan dengan pencucian uang yang disangkakan ke Wawan di rumah Atut.

Atut menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam kasus suap, Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Wawan bersama-sama Atut disangka turut menyuap Akil. Wawan juga disangka terlibat dalam korupsi terkait proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Belakangan, KPK mengenakan pasal pencucian uang kepada Wawan.

MUHAMAD RIZKI




Berita terkait:
Atut Ketawa Dibilang Tetap Gemuk dan Wangi
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
FOTO: Aset Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Bandung

Berita terkait

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya