Dalam foto yang diambil pada Rabu (1/1), anggota Tentara Liberasi Nasional Zapatista, bersiap mengibarkan bendera Meksiko dalam upacara untuk memperingati 20 tahun pemberontakan mereka di La Garrucha, Meksiko. Dua dekade setelah pemberontakan mereka, pemerintah Meksiko masih tidak mengakui otonomi Zapatista, tetapi mereka terus hidup sesuai dengan aturan mereka sendiri. AP/Christian Palma
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, pada 2017, penghapusan daerah otonomi mungkin dilakukan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah.
Dalam Perpres tersebut diatur penataan daerah otonomi. "Jadi kita tak lagi bicara pemekaran, tapi juga penyesuaian, penghapusan, atau penggabungan," ujar pria yang biasa disapa Djo ini kepada Tempo di kantornya, Selasa, 4 Februari 2014.
Setelah pembentukan daerah otonomi, akan ada penguatan kapasitas yang baru dimulai pada 2014 ini. Selama tiga tahun, daerah-daerah baru tersebut akan didampingi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dicari permasalahan yang menghambat pertumbuhannya. Kemudian Kemendagri menilai kelayakan daerah tersebut.
Apabila selama tiga tahun tidak ada perkembangan signifikan, Kemendagri dapat mengusulkan pada DPR untuk menghapus daerah otonomi tersebut. Ada juga opsi lain, misalnya penggabungan apabila dianggap bisa lebih memperkuat kedua daerah tersebut dan penyesuaian. Adapun yang dimaksud dengan penyesuaian adalah pemindahan satu daerah ke daerah lainnya.
"Misalnya ada satu desa yang lebih pas masuk daerah A ketimbang daerah B karena ibu kotanya lebih dekat ke A," Djo menjelaskan. Jadi, kata Djo, pada 2017 mungkin ada usulan untuk penghapusan daerah otonomi.
Saat ini jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 538, yang terdiri dari 34 provinsi, 411 kabupaten, dan 93 kota. Sejak tahun 1999, ada 205 daerah yang dimekarkan. Kemarin, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk membahas 65 daerah otonomi baru. Selain itu, masih ada 22 daerah otonomi baru yang mengantre mendapat instruksi presiden untuk pembahasan lebih lanjut.
Menurut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, terdapat 80 persen daerah otonom baru yang gagal berkembang. Sebagian besar berada di Papua.
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.