Kasus Gele P-16, Akil Pernah Menolak Diperiksa BNN  

Reporter

Kamis, 30 Januari 2014 08:33 WIB

Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya pernah didatangi penyidik Badan Narkotika Nasional di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu penyidik ingin memeriksa Akil sebagai tersangka kepemilikan ganja dan narkoba hasil penggeledahan penyidik KPK di ruangan kerja Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Penyidik BNN ke KPK Jumat tiga pekan lalu," kata Tamsil saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Januari 2014. (Lihat juga: Kasus Gele Akil Mochtar Naik P-16)

Saat itu Akil menolak diperiksa penyidik BNN dengan alasan sedang tidak didampingi pengacara. Walhasil, penyidik BNN pun urung memeriksa Akil.

Tamsil mengatakan, sebelum mendatangi Akil, penyidik BNN sempat menghubungi dirinya untuk memberitahukan perihal pemeriksaan tersebut. Namun Tamsil belum bisa memberikan kepastian kesediaan untuk hadir mendampingi Akil. "Sebab, saat itu saya belum terima surat kuasa menangani kasus narkoba Akil," kata Tamsil.

Walhasil, pada hari Senin, Tamsil mengurus surat kuasa pembelaan kasus narkoba Akil Mochtar. Dia pun mengatakan kliennya sudah siap jika diperiksa penyidik BNN. "Tapi sampai sekarang BNN belum ada tanda-tanda akan memeriksa (Akil Mochtar) lagi," kata dia.

Tamsil menjamin kliennya tetap tabah dan kuat menghadapi dua perkara hukum yang berat, yakni korupsi dan narkoba. "Pak Akil tidak stres, kok. Pak Akil berkomitmen jalani semuanya."

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana narkoba atas tersangka M. Akil Mochtar dari penyidik BNN tertanggal 22 November 2013. Kejaksaan Agung menindaklanjuti SPDP tersebut dengan menerbitkan surat perintah jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara, atau istilahnya P-16, yang diterbitkan pada 9 Desember 2013.

Kejaksaan Agung juga membentuk tim beranggotakan empat jaksa yang dipimpin Abdoel Haffi. Tim itulah yang akan mengawal penyidikan kasus narkoba Akil Mochtar di BNN. Penyidik BNN menyangkakan sejumlah pasal terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Yakni Pasal 111 (ayat 1), Pasal 112 (ayat 2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Penyidik BNN.

Sangkaan Badan Narkotika Nasional didasari oleh penemuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja Akil Mochtar. Penyidik KPK menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna Menthol yang di dalamnya berisi tiga linting kertas putih yang diduga ganja. Penyidik KPK menemukan satu linting kertas putih berisikan bahan atau daun dan satu plastik yang berisikan tisu. Penyidik KPK juga menemukan satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan satu butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi.

INDRA WIJAYA

Terkait:

Daryono, Sopir Akil, Jadi Kurir Uang Sejak 2009
Setoran untuk Akil Dijemput Mobil Dinas
Sopir Akil Mengenal Rya KDI
Sebelum 2013, Setoran untuk Akil Pakai Rupiah

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya