Akil Mochtar keluar dari mobil tahanan menuju rutan, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pada 3 Oktober 2013. KPK resmi menahan Akil setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan depan. Akil akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi bagi terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Chairun Nisa.
"Kami akan memanggil lima saksi, yakni Hambit Bintih, Cornelius Nalau Antun, Akil Mochtar, Jaya Monong, dan Rusliansyah," kata jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Januari 2014.
Selain akan bersaksi di sidang Nisa, jaksa Pulung mengatakan, Akil, Rusliansyah, dan Jaya juga akan dihadirkan sebagai saksi di sidang Hambit-Cornelius. Oleh karenanya, ia meminta agar sidang Nisa dan Hambit-Cornelius disatukan sehingga tak mengulang. "Jika dimungkinkan, untuk tiga saksi itu bisa digabung, sehingga nanti akan mempersingkat waktu," ujarnya.
Chairun Nisa merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi Golkar yang ikut ditangkap KPK bersama Akil pada 2 Oktober 2013. Ia didakwa menjadi perantara suap senilai Rp 3,075 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun, untuk Akil.
Suap ini diberikan agar Akil memenangkan pasangan Hambit Bintih-Arton S. Dohong dalam sengketa pilkada di MK. Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin. Sedangkan Rusliansyah merupakan Ketua Golkar Palangkaraya.
Ketua majelis hakim Suwidya tak melarang maupun memerintahkan penyatuan dua sidang tersebut. Ia mengatakan masih akan melihat kondisi pekan depan. "Nanti kita lihat situasinya," ujarnya.