TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dia datang bersama tim pengacara lainnya dari Adnan Buyung Nasution Law Firm.
"Hanya ingin menjenguk Mas Wawan," kata dia kepada Tempo di parkir mobil gedung komisi antirasuah, Rabu, 22 Januari 2014.
Sebelumnya, Wawan kalah dalam sidang pra-peradilan dengan KPK. Atas kekalahannya itu, Wawan tetap ditahan dengan pertimbangan bahwa KPK telah menjalani prosedur hukum yang sesuai. "KPK sudah bekerja sesuai undang-undang," kata hakim ketua, Puji Dwi Raharji.
Selain itu, Puji mengesahkan penangkapan dalam hal tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wawan. Alasannya, kata Puji, tindakan tangkap tangan yang dilakukan KPK sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Kondisi tangkap tangan KPK sudah memenuhi syarat," ujar dia.
Wawan menjadi tersangka atas tuduhan suap terhadap Akil Mokhtar. KPK menangkap Wawan pada 2 Oktober 2013 lalu di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dituduh menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan melalui Susi Tur Handayani, advokat yang diduga orang kepercayaan Akil.
AMRI MAHBUB
Berita lainnya:
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
Marcos Lopes, Bintang Muda Manchester City
Perang Antikorupsi, Pengacara Cina Justru Dibui
Jokowi ke Tebet, Warga: Ingin Lihat Pak Jokowi
Berita terkait
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK
22 September 2022
Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMakin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik
8 September 2022
Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaDiduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah
25 Juli 2018
KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan
13 Juli 2018
Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan
20 Juli 2017
Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini
20 Juli 2017
Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf
6 Juli 2017
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta
16 Juni 2017
Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
16 Juni 2017
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Baca SelengkapnyaSidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah
10 Mei 2017
Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.
Baca Selengkapnya