TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menilai kotak suara dari kardus rawan manipulasi. Sehingga akan berdampak pada keamanan dan keselamatan surat suara. Kotak suara ditenderkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Temuan Bawaslu, ada ribuan kotak suara dari kardus," kata Ketua Bawaslu Daniel Zuchron, kepada Tempo, Jumat, 17 Januari 2014. Oleh karena itu, Bawaslu menganjurkan KPU untuk melakukan uji publik atas spesifikasi kotak suara berbahan kardus.
Daniel mengatakan di Lampung, Bawaslu menemukan kotak suara dari kardus pada sisi kiri dan kanan kotak suara memiliki lubang sebesar ibu jari. Bawaslu juga menemukan alas kotak mudah dibuka karena dibuat dengan sistem bongkar pasang. Pun di Sulawesi Tenggara, kotak suara dibuat dari bahan berpori terbuka sehingga bersifat menyerap air. Desain ini membuat air mudah masuk ke dalam kotak.
Temuan di Jambi, kata Daniel, Bawaslu menemukan kotak suara berbahan karton tidak tahan air dengan gembok berbahan plastik. Karton tak sesuai spesifikasi juga digunakan di Sumatera Selatan. Kotak suara menggunakan bahan karton yang dilaminating. Lokasi persambungan karton pun masih renggang sehingga harus dirapikan dengan plester khusus.
KPU akan menyebarkan kotak suara dan bilik suara dari bahan dasar non-logam atau non-aluminium untuk pelaksanaan Pemilu 2014. KPU mengusulkan kotak dan bilik suara untuk Pemilu 2014 terbuat dari bahan dasar plastik atau kardus anti-air.
Alasan KPU untuk tidak lagi menggunakan aluminium sebagai bahan dasar kotak suara dan bilik suara tersebut, adalah untuk penghematan anggaran produksi dan penyimpanan atau perawatan logistik. Plastik dan kardus lebih murah. Lalu, bahan tersebut adalah barang habis pakai artinya tidak disimpan dalam waktu lama karena penyimpanan itu perlu anggaran besar untuk sewa gudang.