Yudi Setiawan Protes Mantan Istrinya Dipenjara

Reporter

Jumat, 17 Januari 2014 15:54 WIB

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Banjarmasin - Yudi Setiawan menilai mantan istrinya, Carolina Gunadi, terpidana kasus korupsi PT Bank Jatim Tbk, tidak pantas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Alasannya, kata Yudi, Carolina Gunadi bukan orang yang harus bertanggung jawab atas korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Tbk senilai Rp 52,3 miliar.

"Memang Carolina dan saya ikut tanda tangan di perjanjian kredit. Tapi kapasitasnya sebagai istri, seorang istri tidak ikut menanggung. Harta saya kan campur dengan istri. Ini sesuai UU Perkawinan tahun 1974," kata Yudi kepada Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Jumat, 17 Januari 2014.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Carolina Gunadi, terdakwa kasus korupsi PT Bank Jatim Tbk, enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam korupsi senilai Rp 52,3 miliar itu. "Menyatakan terdakwa Carolina Gunadi bersalah secara sah," kata ketua majelis hakim PN Tipikor Achmad Fauzi, Kamis, 17 Januari 2014.

Vonis tersebut tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Carolina sembilan tahun penjara serta denda uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Carolina terbukti bersalah pada melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yudi mengaku heran mengapa dirinya justru belum divonis bersalah. Padahal, ia mengaku sebagai pelaku utama dalam kasus yang dituduhkan itu. Sebagai pelaku utama, kata Yudi, seharusnya jaksa lebih dulu memeriksa dan menyeret dirinya ke kursi pesakitan.

Yudi mengatakan jaksa sudah menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan UU ini, seharusnya hakim Tipikor menolak proses persidangan Carolina Gunadi. "Karena predikat crime-nya sendiri belum divonis. Sangat jelas sekali bahwa jaksa ingin melangkahi saya. Seharusnya saya divonis dulu, bukan Carolina," Yudi menegaskan kepada Tempo.

Yudi meminta agar dirinya segera diperiksa oleh jaksa. Ia ingin membongkar mafia hukum yang melibatkan petinggi kejaksaan dan kepolisian.

Bahkan, Yudi mengaku bekas petinggi Kejaksaan Agung bernama D menerima pemberian dalam berbagai bentuk, baik uang tunai maupun sumbangan pembangunan rumah, hingga total mencapai Rp 40 miliar. Duit itu, Yudi menduga, mengalir ke sejumlah oknum petinggi aparat hukum. "Dia bilang akan mengamankan kasus saya. Saya pernah bertatap muka langsung dan sempat memberi duit US$ 500," ujarnya.

Kasus Carolina berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan kelompok usaha Yudi Setiawan, Cipta Inti Parmindo, ke Bank Jatim cabang H.R. Muhammad, Surabaya. Yudi dengan modal janji proyek hibah pengadaan alat peraga pendidikan di empat kabupaten (Situbondo, Pamekasan, Lamongan, dan Mojokerto) mendapat kucuran kredit Rp 52,3 miliar.

Belakangan kredit blockgrant pola keppres itu disebut fiktif dan SK Bupati yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit di empat kabupaten disebut-sebut palsu. Kasus ini menyeret 13 orang, dua di antaranya sudah divonis lebih awal yaitu terpidana Bagus Suprayugo, mantan pimpinan Bank Jatim cabang H.R. Muhammad, dan Toni Baharawan, mantan kepala penyelia kredit Bank Jatim.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya