Pasek Kecam Alasan Pemecatannya  

Jumat, 17 Januari 2014 14:16 WIB

Ketua Fraksi demokrat Nurhayati Ali Assegaf berbincang dengan Anggota Fraksi Demokrat yang baru dicopot, I Gede Pasek Suardika sebelum mengikuti sidang pleno Fraksi Demokrat di gedung DPR, Jakarta (17/1). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika tak bisa menerima alasan pemberhentian dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Partai Demokrat memecat Pasek karena melanggar pakta integritas. "Apakah membela Anas termasuk pelanggaran kode etik? Bagian mana saya melanggar?" kata Pasek seusai rapat internal Partai Demokrat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 17 Januari 2014.

Bagi Pasek, label melanggar pakta integritas sebagai alasan pemecatan amat mengganggunya. "Nanti saya dikira tak berintegritas, dong," kata dia.

Pakta integritas itu mengatur bahwa kader Demokrat dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasek mengatakan ia tak pernah berurusan dengan rasuah. "Saya tak terlibat korupsi SKK Migas dan videotron di Kementerian (Koperasi dan) Usaha Kecil-Menengah."

Dalam soal kolusi dan nepotisme, ia juga merasa tak melakukan itu. Pasek akan maju pada Pemilu 2014 memperebutkan kursi DPD RI dari Bali. Sementara istrinya bertarung di DPRD. "Apakah majunya saya dan istri dianggap melanggar?" kata dia. Padahal, Pasek mengaku tak maju dari kendaraan partai. Jika hal ini dianggap melanggar, kata dia, maka yang lain harus kena sanksi juga.

Pasek berharap etika dalam pakta itu diatur dalam norma dan hukum. "Enggak boleh atas dasar suka-suka," kata dia. Ia mengharap Demokrat tidak mengidap hipertensi politik. Pasek berpendapat, kalau ada sesuatu harusnya dilihat dulu, dikaji, lalu menentukan apa langkah selanjutnya. "Jangan memutus sesuatu tanpa rasionalitas. Hanya emosional," kata dia.

Sebelumnya, Pasek diberhentikan sebagai anggota Dewan oleh DPP Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Nurhayati Ali Assegaf mengatakan Pasek dipecat lantaran sering menyimpang dan melanggar pakta integritas Demokrat.

"Ucapan Pasek di media sering berbenturan langsung dengan kebijakan partai," kata dia. Pasek dianggap membela Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka korupsi. Padahal, komisi antirasuah telah menahan Anas.

MUHAMMAD MUHYIDDIN






Berita terkait
KPK Siap Hadapi Siasat Anas
Periksa Isteri Anas, KPK Lacak Asal Duit Rp 1 Miliar
Jalan Anas di Hambalang
Hikayat Anas di Hambalang

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya