TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat Hendrianus Langen Projo di Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, 13 Januari 2014. Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang ini, penyidik menemukan uang US$ 10.000.
"Kami menemukan uang dolar di atas lemari, kondisinya berserakan seperti dilempar begitu saja sehingga harus diambil satu per satu," kata Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2014.
Agung mengatakan uang yang ditemukan berserakan itu dalam pecahan US$ 100. Dalam penggeledahan, Agung mengatakan istri Langen yang berada di rumah membantah bahwa uang tersebut miliknya.
"Sementara Langen yang kami periksa mengatakan lupa ini uang siapa. Tetapi kami tetap menyita itu untuk menjadi petunjuk," kata Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Langen, penyidik juga menyita beberapa telepon seluler. Dalam dugaan suap ini, penyidik menyita sebuah motor Harley Davidson bernomor polisi B-6218-PQN yang diduga pemberian seorang pengusaha bernama Heri Liwoto.
Heri adalah pengusaha ekspedisi PT Kencana Lestari yang mengimpor barang-barang dari Cina seperti gula, mebel, dan alat-alat pertukangan. Motor tersebut diberikan pada 2010, saat Langen menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea-Cukai Entikong.
Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Arief Sulistyanto mengatakan motor Harley berwarna biru itu tak langsung disita dari kediaman Langen, tetapi dari seseorang bernama Edwin. "Tahu sudah masuk penyelidikan, Harley dijual ke Saudara Edwin, lewat Saudara Koko alias Fery," kata Arief.
Heri dan Langen ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11, Pasal 12 a, serta Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung.