Dolar Berserakan di Rumah Pejabat Bea-Cukai

Reporter

Kamis, 16 Januari 2014 19:49 WIB

Ilustrasi mata uang dollar. REUTERS/Soe Zeya Tun

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat Hendrianus Langen Projo di Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, 13 Januari 2014. Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang ini, penyidik menemukan uang US$ 10.000.

"Kami menemukan uang dolar di atas lemari, kondisinya berserakan seperti dilempar begitu saja sehingga harus diambil satu per satu," kata Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2014.

Agung mengatakan uang yang ditemukan berserakan itu dalam pecahan US$ 100. Dalam penggeledahan, Agung mengatakan istri Langen yang berada di rumah membantah bahwa uang tersebut miliknya.

"Sementara Langen yang kami periksa mengatakan lupa ini uang siapa. Tetapi kami tetap menyita itu untuk menjadi petunjuk," kata Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Langen, penyidik juga menyita beberapa telepon seluler. Dalam dugaan suap ini, penyidik menyita sebuah motor Harley Davidson bernomor polisi B-6218-PQN yang diduga pemberian seorang pengusaha bernama Heri Liwoto.

Heri adalah pengusaha ekspedisi PT Kencana Lestari yang mengimpor barang-barang dari Cina seperti gula, mebel, dan alat-alat pertukangan. Motor tersebut diberikan pada 2010, saat Langen menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea-Cukai Entikong.

Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Arief Sulistyanto mengatakan motor Harley berwarna biru itu tak langsung disita dari kediaman Langen, tetapi dari seseorang bernama Edwin. "Tahu sudah masuk penyelidikan, Harley dijual ke Saudara Edwin, lewat Saudara Koko alias Fery," kata Arief.

Heri dan Langen ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11, Pasal 12 a, serta Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Baca juga:

Nikita Mirzani Blakblakan Soal Resep Bercinta

Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Akil

Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat

Mata Najwa, Angel Lelga Gagap Menjawab

Berita terkait

Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

24 Mei 2024

Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Rudy Salim mengaku tak mau ambil pusing soal denda pajak sembilan mobil mewah yang ditahan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

16 Mei 2024

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

14 Mei 2024

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

12 Mei 2024

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

12 Mei 2024

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

3 Mei 2024

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

16 Maret 2024

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

15 Maret 2024

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

15 Maret 2024

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya