KPK Hampir Tangkap Petinggi Golkar di Kasus Akil?

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 16 Januari 2014 08:54 WIB

Mantan Ketua MK Akil Mochtar saat dijenguk istri dan anaknya di rutan gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013 karena diduga menerima suap dalam penanganan pemilihan kepala daerah Gunung Mas dan Lebak. Malam itu, ternyata Akil tak cuma menunggu uang pelicin dari Gunung Mas dan Lebak, tapi juga Jawa Timur.



Hal itu terungkap dari percakapan Blackberry Messenger Akil dengan Zainudin Amali, Ketua Golkar Jawa Timur sebelum Akil ditangkap KPK. Pada 2 Oktober siang, Zainudin mengontak Akil. “Alhamdulillah positif,” katanya. “Kapan bisa kopi darat?”



Akil meminta Zainudin, yang juga Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, mengantarkan uang secepatnya. “Eksekusi langsung,” ujarnya. Walau begitu, ia meminta Zainudin menunggu aba-aba dari dia sebelum mengantarkan besel. “Nanti malam saya ke Wican,” kata Zainudin. Wican kependekan dari Widya Chandra, kompleks rumah dinas pejabat teras, kediaman Akil.


Setelah bersidang, sekitar pukul 20.30 Akil pulang ke rumahnya. Malam itu ia berencana dengan Chairun Nisa, anggota DPR dari Golkar. Chairun Nisa menjadi perantara suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.



Pada hari yang sama, Akil berkomunikasi dengan pengacara Susi Tur Andayani, yang mengurus sengketa kepala daerah Lebak. Mereka berencana bertemu malam itu sebelum dibatalkan. Susi mesti berangkat ke Lebak menemui kliennya.


Advertising
Advertising

Akhirnya, hanya Chairun Nisa yang bertamu malam itu. Tanpa sepengetahuan mereka, aktivitas dipantau KPK. Petugas memonitor gerak-gerik Chairun Nisa, Hambit Bintih, Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana, yang mendanai suap Lebak.



Adapun Zainudin Amali tak terawasi. Rencana penyerahan uang dari Zainudin di luar dugaan petugas KPK. Penyidik baru mengetahuinya belakangan, setelah membongkar Blackberry Akil Mochtar. Malam itu, Akil akhirnya memberikan aba-aba kepada Zainudin. “Din, di mana?”


+ “Di Menteng, Bang. Stand by.”
- Bisa ketemu saya sekarang di rumah? Darurat. Kalau nggak diulang nih Jatim.
+ Baik, Bang. Segera saya ke sana.


Di rumah Akil, petugas KPK bergerak “terlampau cepat”. Begitu Chairun Nisa tiba sekitar pukul 22.oo, ia langsung digulung bersama tuan rumah. Menurut sumber Tempo, mengetahui Akil sudah ditangkap, Zainudin balik kanan sebelum sampai ke rumah Akil.

Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengakui kliennya pernah ditanya soal ini oleh penyidik. Adapun Zainudin belum bisa dikonfirmasi.


BUNGA MANGGIASIH | ANTONS

Baca juga:
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?
Dahlan Remehkan Pengaruh Anas Urbaningrum
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis
Aset Suami Disita, Airin : Semua dari Allah
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit
Akil Kesal pada Idrus Marham Soal Pilkada Jatim





Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya