Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsihi, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, (23/12). Rina diperiksa kejati atas kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Karanganyar - Ketua Divisi Pelacakan Aset Pusat Studi Tindak Pidana dan Pencucian Uang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiono, mengatakan bahwa harta milik bekas Bupati Rina Iriani mencurigakan. Dia meminta agar penyidik kejaksaan terus melacak aset-aset yang diperkirakan masih dimiliki oleh Rina.
Kecurigaan Pujioni berdasarkan pada kecilnya harta milik Rina yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2011 lalu. "Dalam LHKPN itu disebutkan harta Rina Iriani hanya Rp 2,69 miliar," katanya kepada Tempo, Selasa, 14 Januari 2014. Harta itu menyusut drastis dibanding LHKPN Rina yang mencapai Rp 52 miliar pada 2008.
Harta yang tercatat di LHKPN itu berbeda dengan aset Rina yang disita oleh kejaksaan pekan lalu. Dalam LHKPN itu, Rina menyebutkan bahwa dirinya memiliki dua mobil jenis Avanza dan Daihatsu Taruna. "Ternyata yang ditemukan dan disita dari rumahnya adalah mobil Honda CRV dan Toyota Camry," katanya.
Rina juga mencatatkan bahwa dirinya hanya memiliki 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 826 juta. Namun, saat penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan 16 sertifikat tanah. "Kemungkinan memang ada aset-aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Pujiono. Keberadaan aset-aset yang tidak masuk dalam LHKPN itu disebutnya sebagai hal yang tidak wajar.
Pujiono mendesak agar kejaksaan segera melacak keberadaan aset lain yang kemungkinan masih dimiliki Rina. "Jaksa harus bergerak cepat," katanya. Dia khawatir aset itu akan disembunyikan lebih rapi atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Salah seorang anggota kuasa hukum Rina, Muhammad Taufiq, mengatakan bahwa harta kliennya pada 2008 lalu memang cukup besar. "Hartanya terlihat besar lantaran digabung dengan harta suaminya yang saat ini sudah bercerai," katanya. Harta Rina menyusut hingga tinggal Rp 2,69 miliar lantaran sebagian besar harta kembali ke mantan suaminya sesuai dengan perjanjian pranikah.
Taufiq menegaskan bahwa aset yang dimiliki Rina sama dengan harta yang dilaporkan dalam LHKPN. "Beberapa aset yang disita itu bukan milik klien kami," katanya. Menurut dia, ada beberapa rumah yang hanya berstatus pinjaman dan ada pula sertifikat tanah yang merupakan jaminan utang piutang.