KPK Jerat Adik Atut dengan Pasal Pencucian Uang
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 14 Januari 2014 04:27 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melansir surat perintah penyidikan untuk pengusaha asal Banten, Chaeri Wardana. Pria yang juga adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu kini juga menjadi tersangka dugaan pencucian uang.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di KPK, Senin, 13 Januari 2014.
Menurut Johana, surat itu dilansir pada 10 Januari lalu sebagai hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan provinsi Banten. Penyidik menyangka adik Atut melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pasal 3 tersebut, tiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta itu bisa dipidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan pada pasal 4, orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil pidana bisa dijatuhi hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
KPK menjerat Wawan pula dengan pasal 3 ayat 1 dan atau 6 ayat 1 Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003. Pasal 3 ayat 1 memberi ancaman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta - Rp 15 miliar. Hukuman serupa dimuat pada pasal 6 ayat 1 beleid itu bagi orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran harta yang diketahui atau patut diduga adalah hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Wawan yang adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu telah menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi. KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, serta pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
BUNGA MANGGIASIH
Berita lainnya
Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
Benarkah Akil Bermain untuk Kemenangan Soekarwo?
Busyro: Anas Memang Tak Bawa Ember