Chairun Nisa Akui Bantu Hambit Bintih  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 13 Januari 2014 15:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). Chairun Nisa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, mengaku membantu Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Politikus Golkar tersebut berupaya agar MK menolak gugatan perkara sengketa pilkada kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah itu, yang diajukan oleh lawan Hambit.

"(Saya) Diminta Pak Hambit untuk membantu," katanya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Januari 2014.

Meski demikian, Chairun Nisa menolak mengungkapkan bagaimana ia berkomunikasi dengan Akil Mochtar--waktu itu Ketua MK--untuk mengurus sengkata pilkada tersebut. Ia juga mengatakan sebelumnya tak pernah mengurus kasus di lembaga tersebut. "Tidak, tidak pernah," ujarnya.

Chairun Nisa merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi Golkar. Ia didakwa menjadi perantara suap sebesar Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun, untuk Akil Mochtar yang kala itu masih menjadi Ketua MK. Suap tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan gugatan Pilkada Gunung Mas 2013-2018.

Gugatan diajukan oleh dua pasang calon Bupati Gunung Mas lawan Hambit, yakni Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Mereka meminta agar Akil bersama dua anGgota panel konstitusi, yaitu Maria Farida dan Anwar Usman, menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang menetapkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih dibatalkan.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Chairun Nisa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam dihukum pidana empat hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

NUR ALFIYAH

Berita Lain:


Lukisan Renoir Dijual Rp 85 Ribu di Pasar Loak
Penumpang Ini Rekam Kecelakaan Pesawat dari Kabin
Bandara Bangkok Antisipasi Aksi 'Shutdown' Besok
Bangkok Mulai Dikepung Demonstran, Mal Tutup Awal
Pasangan Hollande Dirawat Setelah Isu 'Affair'

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya