Hambit Sebut Suap ke Akil Sudah Dikondisikan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 8 Januari 2014 16:33 WIB

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dicecar pertanyaan oleh Wartawan saat digiring petugas menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (3/10). KPK resmi menahan Hambit Bintih terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih mengatakan ia tidak berinisiatif menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Ini bukan inisiatif, ini ada suatu kondisi," kata dia usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Januari 2014.

Mengenai siapa yang mengkondisikan, Hambit merujuk pada pesan singkat antara politikus Partai Golkar Chairun Nisa ke Akil. Dalam dakwaan Hambit, disebutkan Chairun Nisa mengirim pesan ke Akil, "Pak akil, sy mau minta bantu nih..untk gunung mas. Tp untuk Incumbenr yg menang...". Terhadap permintaan Chairun Nisa, Akil membalas pesan singkat tersebut, "Kapan mau ketemu?, saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas???".

Dalam dakwaan disebutkan, Chairun Nisa mengirim pesan singkat ke Akil sesudah Hambit menemuinya dan meminta tolong agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy yang ditangani Akil ditolak (lihat: Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas). Akhirnya Akil dan Hambit bertemu di rumah dinas Ketua MK, Widya Candra, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Hambit Bintih, Imron Halimi, mengatakan pertemuan pertama antara Hambit dan Akil bukan minta dimenangkan. "Awalnya ingin membuktikan, apa benar. Begitu ketemu, mau diulang dan sebagainya," kata Imron.

Saat ditanya apakah ada mafia di lingkungan MK, Hambit dan Imron kompak enggan menjawab. "Silakan ikuti proses sidang," ujar mereka (lihat: Kasus Akil, Begini KPK Tangkap Bupati Gunung Mas).

Hambit Bintih didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar melalui politikus Partai Golkar Chairun Nisa. Hambit bersama pengusaha Cornelis Nalau Antun memberi uang sebesar SGD 294.050, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar kepada Akil dan Rp 75 juta komisi untuk Chairun Nisa karena telah menghubungkannya ke Akil. Akibat perbuatan tersebut, Hambit dan Cornelis diancam hukuman 15 tahun penjara.



LINDA TRIANITA

Berita lain:
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Jokowi Senyum-senyum Dipanggil Calon Presiden
Pengacara: Silakan KPK Jemput Paksa Anas
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit
Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat







Advertising
Advertising

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya