Hambalang, Teuku Bagus Akui Dimintai Fee 18 Persen  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 8 Januari 2014 06:05 WIB

Mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor mengaku dimintai komisi 18 persen dalam pekerjaan proyek Hambalang. Menurut dia, permintaan ini disampaikan oleh dua orang dari tim asistensi Hambalang, yakni Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin.

"Katanya saudara Lisa diutus Pak Sekretaris Menteri (Wafid Muharram) bahwa Adhi Karya ada kewajiban 18 persen," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 7 Januari 2014.

Bagus mengatakan, permintaan itu disampaikan mereka saat bertemu di Plaza Senayan setelah Adhi Karya ditetapkan sebagai pemenang. Bagus tak langsung menyanggupi permintaan tersebut. "Saya keberatan, masih berpikir-pikir," ujarnya.

Bagus tak membantah bila Adhi kemudian merealisaksikan komitmen tersebut. Menurut dia, pemberian uang itu merupakan insiatif Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman. Uang yang dikeluarkan oleh perusahaannya itu telah dikembalikan oleh kerja sama operasional PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya yang memenangkan pekerjaan tersebut, sebesar Rp 12,39 miliar.

Perihal permintaan komisi tersebut tercantum dalam dakwaan Deddy Kusdinar. Bagus disebut menyepakati permintaan ini setelah melakukan perhitungan. Menurut jaksa, Bagus mengatakan realisasi fee akan diberikan melalui Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso, yang perusahaanya menjadi salah satu subkontraktor pekerjaan Hambalang. Komisi itu sendiri, kata jaksa, merupakan permintaan Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, yang merupakan adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Andi, yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah tudingan terhadap adiknya itu. Menurut dia, Choel memang pernah menerima duit, tapi tak pernah meminta komisi. "Dia pernah menerima, tapi tak pernah meminta," katanya.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Farhat: Mudah kalau Cuma Menggantikan Deddy





Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya