Putusan Banding atas Indar Atmanto Indosat Janggal

Reporter

Senin, 6 Januari 2014 13:45 WIB

Indar Atmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Andi Hamzah mengaku ada kejanggalan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto pada 12 Desember 2013. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Indar delapan tahun penjara, atau dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang hanya empat tahun penjara.

"Memang aneh, kenapa Pengadilan Tinggi memperberat hukuman, apa dasarnya," kata Andi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Januari 2014.

Menurut dia, secara logika hukum pengadilan tingkat banding seperti Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tak bisa memutus hukuman lebih berat dari putusan semula di Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung hanya bisa memperkuat putusan Pengadilan Negeri atau mengurangi putusan awal di Pengadilan Negeri.

Menurut Andi, majelis hakim Pengadilan Tinggi melanjutkan kesalahan hakim di Pengadilan Negeri Tipikor saat memvonis Indar. Hakim, kata dia, tak menggubris keterangan saksi dan saksi ahli menanggapi kasus Indar.

"Padahal, saksi ahli menyatakan tak ada pelanggaran, Kemenkominfo juga bilang begitu, tapi jaksa dan hakimnya nyelonong saja," kata dia.

Andi juga berpendapat semangat pemberantasan korupsi di masyarakat membawa dampak bagi para hakim. Juru pengadil seperti takut mendapat sorotan mata masyarakat jika mereka memvonis bebas Indar yang duduk di kursi pesakitan kasus korupsi.

"Hakim seperti memvonis sendiri, demi pandangan baik dan mengejar prestasi sebagai hakim," kata dia. "Hakim tak boleh begini, harus tahu duduk persoalan sebelum memvonis."

Sebelumnya, Indar dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli 2013. Ia dianggap bersalah karena menyalahgunakan jaringan 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Ia juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman itu, majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono itu pun menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. Jumlah ini merupakan hitungan kerugian negara lantaran PT IM2 tak membayarkan up front fee pada 2006-2012.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

14 November 2023

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?

Baca Selengkapnya

Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

14 Juni 2023

Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

Berikut rangkuman informasi mengenai profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diusulkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

22 Oktober 2021

LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menemukan sejumlah penyebab turunnya kepuasan publik terhadap pengadilan Tipikor

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

16 Juli 2021

Edhy Prabowo Sedih Dihukum 5 Tahun, Padahal Pernah Mengaku Siap Dihukum Mati

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku sedih divonis 5 tahun penjara. Padahal, ia pernah mengaku siap dihukum mati.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

3 Februari 2020

Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi terdakwa kasus suap impor bawang putih Nyoman Dhamantra.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.

Baca Selengkapnya

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat

Baca Selengkapnya