Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, pada 21 Oktober 2013. Hambit diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang melibatkan Ketua Mahkamah Kostitusi non aktif, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menerima pernyataan itu. Namun Gamawan juga meminta KPK menghormati keputusan pelantikan Hambit, lantaran sudah diatur dalam undang-undang. "Prosedur pemerintah harus dihormati," kata Gamawan, Selasa, 24 Desember 2013.
Kementerian Dalam Negeri sendiri belum bisa memberhentikan Hambit lantaran statusnya masih tersangka. Menurut Gamawan, undang-undang hanya memperbolehkan pemerintah untuk menonaktifkan orang bila telah menjadi terdakwa.
Hambit Bintih-Arton S. Dohong merupakan calon yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Hambit belakangan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih menjadi Ketua MK. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan POM DAM Guntur Jaya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin mengkritik rencana pelantikan Hambit. Ia mengatakan, dari segi hukum, Hambit memang masih berhak dilantik. Namun, dari sudut moral, keputusan pemerintah untuk tetap melantik Hambit dipandangnya bermasalah.